Cilegon – Pelaksana Proyek Rehabilitasi ruang kelas SDN 5 Cilegon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Cilegon Menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktifitas pengerjaan dilapangan dinilai Mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja(K3). Jum’at 24/07/2026.
Berdasarkan pantauan awak media Lentera Banten dilokasi proyek terlihat pekerja melakukan aktivitas konstruksi tampa alat pelindung diri ( APD), padahal penggunaan APD diwajibkan dalam pekerjaan kontruksi untuk meminilisir resiko kecelakaan kerja diarea kontruksi.
Seharusnya sebelum melakukan aktivitas pekerjaan pasang garis aman(safety line), tak hanya itu pengawasan dari pihak pelaksana maupun pengawasan dilapangan tidak terlihat dilokasi saat pengerjaan kontruksi.

Kalau tidak ada pengawasan dari pelaksana atau dinas pendidikan dan kebudayaan(Dindik Cilegon) yang diduga khwatiran terkait standar mutu dan kualitas pengerjaan untuk jaminan keselamatan kesehatan kerja(K3) dilapangan.
Hingga pemberitaan ini kami sudah berkomunikasi kepada ( PT. Nur Putra Mandiri) lewat tlpon maupun lewat pesan WhatsApp, Namun belum ada tanggapan resmi terkait pengawasan dilokasi Proyek Rehabilitasi tersebut.
(Ali usman)








