_Serang, Banten –_ Polres Serang Kota bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial N, 15 tahun, warga Kecamatan Baros.
Laporan resmi ke Polres Serang dilayangkan pada 4 Mei 2026. Sebelumnya, korban juga melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026 untuk keperluan bukti hukum.Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku berinisial MS, 41 tahun, berprofesi sebagai guru silat di salah satu perguruan di wilayah Baros. Korban dan pelaku saling kenal karena korban aktif mengikuti latihan silat di tempat pelaku.Dugaan aksi terjadi berulang kali sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat kegiatan seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari terduga pelaku agar tidak melapor ke orang tua.Pihak kepolisian Telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa terduga pelaku sampai dengan saat ini dilakukan Penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.Kapolres Serang Kota belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga korban didampingi UPT PPA untuk pendampingan psikologis dan hukum.Bupati Serang telah memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum gratis terhadap korban yang notabenenya warga Kec. Baros Kabupaten Serang tersebut melalui program kerjanya Zona Tim Advokasi Hukum (Zakiyah) dengan menunjuk Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari yang diketuai oleh Dr. c. Cecep Azhar, SHI, SH, MH, MM.Menurut Cecep Azhar alhamdulillah pihak kepolisian kota serang telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku saya mengapresiasi kinerja kepolisian tersebut yang saat ini sudah masuk ketahapan penyidikan. Dan juga sangat mengapresiasi ibu Bupati Serang yang sangat peduli terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan dan mencari keadilan.Harapan saya sebagai kuasa hukum korban atau keluarga korban agar pelaku segera dijadikan tersangka dan ditahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi korban dari ancaman lebih lanjut serta mencegah pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Ujar Cecep Azhar selaku advokat dan Dosen UIN Banten