Lenterabanten.com.. Serang,18 juni 2026, Dengan adanya jaringan atau bentangan kabel wifi serta kabel listrik yang berada di seputaran kota serang masih banyak bentangan kabel yang sembrawutan atau menjuntai dan bisa di pegang baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua maupun roda empat
dengan maraknya permasalahan jaringan kabel wifi maupun kabel PLN,terlihat jelas di sebuah pemukiman yang lokasinya tidak jauh dari pusat kota serang,yakni di sebuah kampung di lingkungan sempu seroja Rt 02/15 kelurahan cipare terlihat dengan jelas sebuah kabel wifi yang membentang tidak teratur sembrawutan atau menjuntai serta menompang di salah satu pagar tembok Mitra 10 kota serang..
Saat di konfirmasi salah satu warga sekaligus melaporkan adanya bentangan kabel yang menjuntai,warga tersebut sempat menghubungi salah satu pendor Wifi Faznet untuk mengecek keberadaan kabel tersebut apakah bentangan kabel yang menjuntai tersebut punya Faznet atau bukan,setelah di cek salah satu petugas lapangan dari pihak Faznet ternyata bentangan kabel yang menjuntai tersebut jelas bertuliskan dari pihak ” TELKOMSEL ”
Saat di konfirmasi salah satu warga dengan salah satu pegawai Telkomsel melalui Whatsap sekaligus melaporkan dengan adanya bentangan kabel wifi yang sembrawutan atau menjuntai kabel tersebut milik pihak Telkomsel,setelah di konfirmasi oleh warga kepetugas Telkomsel akan melaporkan ke atasannya
Setelah awal di konfimasi pihak warga ke salah satu pegawai Telkomsel beberapa waktu yang lalu sudah hampir 1 minggu lebih tidak ada kelanjutannya dari pihak Telkomsel,sampai akhirnya berita ini terbit,jika bentangan kabel yang sembrawutan atau menjuntai ini tidak secepatnya di perbaiki akan sangat membahayakan untuk warga berada di lingkungan sempu seroja Rw 15 kelurahan cipare,di karenakan bentangan kabel tersebut bisa di raih oleh tangan dan menjerat leher bagi pengendara roda
Dan di harapkan pihak pemerintah bisa mengambil langkah atau tindakan serta sanksi kepada pihak Wifi yang tidak memiliki ijin untuk pemasangan jaringan wifi dan menumpang di tiang Listrik maupun tiang wifi yang sudah memiliki ijin ke lingkungan kepengurusan baik Rt maupun Rw setempat.. Tutup salah satu warga
Redaksi ( Aiman )








