KAB. SERANG — Pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu, mendorong jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 15 ribu orang atau naik sekitar 57 persen dibandingkan sebelumnya.
Kenaikan jumlah ASN ini menjadi alasan utama penguatan kelembagaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pemerintah daerah ingin memastikan pembinaan, pengawasan, serta pengembangan kompetensi dan karier pegawai berjalan lebih terstruktur dan optimal.
Langkah strategis itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda secara resmi diajukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026).
“Kini beban pengelolaan kepegawaian jauh lebih besar. BKPSDM yang sebelumnya bertipe B akan kami tingkatkan statusnya menjadi tipe A. Kami juga menambah bidang khusus Pembinaan dan Disiplin Pegawai agar pengawasan serta evaluasi kinerja bisa lebih mendetail dan terukur,” jelas Bupati yang akrab disapa Zakiyah itu usai rapat.
Menurutnya, penambahan jumlah ASN harus diimbangi dengan sistem manajemen yang kuat. Hal ini penting agar kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga profesional dan akuntabel, seiring dengan pertumbuhan birokrasi di wilayah Kabupaten Serang.
“Kami ingin setiap ASN berkembang sesuai kompetensinya, sehingga kehadiran ribuan pegawai baru ini benar-benar memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah,” tambahnya.
Raperda ini saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Serang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.








