Problematika utama dari penyampaian kritik yang keliru/salah terletak pada pergeseran esensi dari niat membangun menjadi serangan personal atau penistaan hal ini mengaburkan batas antara kebebasan berekpresi dan tindak pidana penghinaan. Akibat fatalnya meliputi kriminalisasi, kerusakan relasi hingga hilangnya obyektivitas pesan. Oleh sebab itu kita harus betul memahami apa itu kritik dan penghinaan berikut aturannya.
Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 telah membedakan antara kritik yang dilindungi UU dengan Penghinaan yang berujung pidana. Kritik menurut UU ini adalah hak, kritikan, masukan, dan koreksi terhadap kebijakkan pemerintah atau kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Sedangkan Penghinaan adalah penistaan atau fitnah yang merendahkan martabat secara personal bukan penyampaian argumen kebijakkan.
Aturan yang membedakan antara kritik dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 KUHP UU No. 1 tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dimuka umum. Pelanggaran inj diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal katogori IV. Sedangkan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara terdapat pada pasal 240 KUHP UU No. 1 tahun 2023 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara dimuka umum yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat pelanggaran ini diancam penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori II.
Menurut kajian hukum garis batas antara kritik dan penghinaan memang sangat tipis dan bergantung pada konteks penyampainnya. Misalnya menyampaikan kritikan “Kebijakkan Kenaikkan BBM yang baru kurang tepat karena masih membebani masyarakat yang masih dalam kondisi ekonomi sulit, sebaiknya pemerintah segera meninjau ulang kembali atas kebijakkan kanaikkannya tersebut. Sedangkan salah satu contoh penghinaan yaitu Kebijakan ini dibuat oleh orang bodoh (misal disebut namanya) dan tidak becus bekerja, dasar goblok dan tolol bahkan bahasa binatang pun keluar (menyerang pribadinya).
Dalam negara kita yang menganut azas demokrasi pancasila memandang bahwa kritik terhadap kebijakkan publik atau pejabat di izinkan sedangkan penghinaan dapat berujung pada sanksi hukum.
Untuk lebih jelasnya ada ciri-ciri perbedaan antara kritik dan penghinaan yaitu kritik cirinya: bersifat obyektif dan membangun, fokus pada kinerja, karya atau kebijakkan, memberikan argumen, analisis dan solusi, menggunakan bahasa yang sopan dab rasional serta masih menghargai harkat dan martabat subyek. Sedangkan ciri-ciri penghinaan adalah bersifat subyektif dan menyerang personal, fokus pada fisik, ras atau latar belakang pribadi (body shaming), disertai cacian dan kata-kata kotor, memiliki motif untuk merusak reputasi dan lainnya.











