PANDEGLANG BANTEN – Kasus pengeroyokan berujung kematian yang diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Cibaliung, kini mengerucut pada satu fakta krusial. Peristiwa tragis ini ternyata murni dipicu oleh kesalahpahaman, yang kemudian bereskalasi menjadi aksi kekerasan fatal.
Korban yang tewas dalam kejadian tersebut bernama Muhammad Kholik. Ia meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan brutal oleh empat orang terduga pelaku berinisial D, N, A, dan AD. Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, insiden ini sama sekali tidak berakar dari perseteruan atau konflik lama. Sebaliknya, kekerasan bermula dari rasa curiga sesaat yang berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, menjelaskan bahwa benih tragedi bermula ketika salah satu pelaku, berinisial N, merasa dirinya sedang diikuti dan dipepet oleh korban saat melintas di jalan raya.
Perasaan curiga tersebut dengan cepat memicu kepanikan. Alih-alih menegur atau mengonfirmasi maksud kedatangan korban secara langsung, pelaku N justru memilih pulang ke rumah dan menceritakan kekhawatirannya kepada ketiga rekannya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelaku merasa diikuti dan dipepet oleh korban. Perasaan itu kemudian disampaikan kepada rekan-rekannya, hingga akhirnya mereka berempat berinisiatif pergi mencari keberadaan korban,” ungkap Iptu Alfian Yusuf saat konferensi pers.
Tanpa berusaha mencari kejelasan atau klarifikasi, keempat pelaku langsung mendatangi korban secara bersama-sama. Situasi yang awalnya hanyalah dugaan sepihak yang belum terbukti kebenarannya, seketika berubah menjadi kekerasan fisik yang berujung fatal.
Korban, yang diduga tidak sempat memberikan penjelasan atau membela diri, menjadi sasaran amukan hingga mengalami luka-luka berat. Ia sempat dilarikan dan mendapatkan perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak kepolisian menegaskan, dugaan merasa “diikuti dan dipepet” yang dirasakan pelaku masih terus didalami kebenarannya. Namun hingga saat ini, hasil investigasi menunjukkan kasus ini sangat kuat didorong oleh reaksi spontan berbasis emosi dan salah persepsi, bukan karena adanya ancaman nyata atau tindakan kriminal dari pihak korban.
Polres Pandeglang menilai kejadian ini menjadi cermin nyata, betapa bahayanya emosi sesaat di jalan raya yang dapat bertransformasi menjadi tindak pidana berat hingga merenggut nyawa sesama manusia.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Jangan pernah mengambil tindakan sendiri hanya berdasar asumsi tanpa kepastian yang jelas. Segala persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Alfian.
Keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di bawah tahanan kepolisian. Mereka tengah menjalani pemeriksaan mendalam untuk menguraikan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan Muhammad Kholik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan betapa cepatnya sebuah prasangka dan ledakan emosi dapat berubah menjadi tragedi yang tidak bisa diperbaiki lagi. Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus berhadapan dengan jerat hukum berat.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menutup keterangannya, Polres Pandeglang kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi persoalan di lapangan. Pihak kepolisian menegaskan, setiap bentuk konflik atau masalah sosial wajib diselesaikan melalui prosedur hukum, bukan dengan kekerasan.
( Carim/Red )











