Serang, Lenterabanten.com
Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras (miras). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, SH., SIK., MH., bertempat di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota pada Rabu, 29/04/26.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Forkopimda Kota Serang, Ketua Dprd Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Mewakili Ketua DPRD Kota Serang Heni, Tokoh Agama, dan instansi terkait.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 25 September 2025.
Kronologis Kejadian Peristiwa bermula pada Sabtu, 20 September 2025, sekira pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan ribuan botol minuman keras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang tersebut milik seorang terlapor berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta.
Barang Bukti yang Diamankan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant, 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol Anggur Merah botol gepeng, 12 botol Anggur Kolesom, 8 botol Iceland, 24 botol Anggur Merah biasa.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Motif dan Modus Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dengan sengaja (dolus) menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha yang sah.
Langkah Polresta Serang Kota telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum, antara lain Pembuatan laporan polisi, Penyitaan barang bukti, Pemeriksaan saksi-saksi, Pemberkasan perkara.
Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang
Pengambilan hasil putusan sidang,
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.
Dasar Hukum Tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Kapolresta Serang Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Red. Humas /Jaya Serang.












