Di Duga Penarikan kabel wifi Pada Malan hari dan tak berijin.

Penarikan kabel wifi Pada Malan hari dan di duga tak berijin
Pada waktu jam 22:03 wib malam hari tersebut, saya melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pekerjaan penarikan kabel jaringan WiFi yang terpasang di lingkungan lontar baru jln Raya Taktakan, kec.lontar baru kota serang-Banten
Pekerjaan ini dilakukan pada malam hari tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan saya tidak melihat adanya surat izin atau pemberitahuan resmi.

Setelah melihat kejadian tersebut, saya segera mendatangi mereka untuk memastikan maksud dan tujuan pekerjaan tersebut, dan menanyakan ke petugas nya serta meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau izin yang dimiliki.
Beberapa orang yang terlibat menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa dasar atau izin pekerjaan tersebut, bahkan tidak dapat menjelaskan siapa yang memerintahkan mereka untuk melakukan pekerjaan tersebut.

– Salah satu pekerja juga secara tegas menyatakan bahwa ia di suruh mengerjakan pekerjaan, tidak mengetahui informasi apapun terkait pekerjaan yang dia lakukan.
Karena tidak ada penjelasan yang jelas dan tidak dapat ditunjukkan bukti izin atau dokumen resmi, saya merasa kebingungan dan khawatir, terutama karena pekerjaan ini dilakukan di luar jam kerja umum dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan
Sanksi untuk penyedia jasa internet (ISP) atau penyelenggara wifi ilegal adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Telekomunikasi. Sanksi ini berlaku bagi penyelenggara yang menjalankan usahanya tanpa izin yang sah, termasuk penyedia layanan internet ilegal yang menjual akses internet tanpa izin.

Pihak yang berkewenangan atau instansi terkait perlu Cross check terkait dugaan WiFi ilegal tersebut.
Sanksi untuk penyedia jasa internet (ISP) atau penyelenggara wifi ilegal adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Telekomunikasi.
Sanksi ini berlaku bagi penyelenggara yang menjalankan usahanya tanpa izin yang sah, termasuk penyedia layanan internet ilegal yang menjual akses internet tanpa izin.
Sanksi yang Diberikan
Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun penjara.
Denda: Maksimal Rp1,5 miliar.
Penutupan Jaringan: Akses ilegal dapat diputus dan jaringan disita.
Dasar Hukum
UU Cipta Kerja: Mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan menetapkan sanksi pidana yang lebih berat.
UU Telekomunikasi: Mengharuskan penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin resmi dari pemerintah.
Peraturan Menteri Kominfo: Mengatur tentang perizinan berusaha untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Red.nasrulloh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *