Karya : C2P Azhar (Praktisi Hukum & Akademisi)
Tren dikalangan pekerja, khususnya pekerja berat (seperti buruh bangunan, petani, kuli panggul) yang mengambil keringanan untuk tidak berpuasa ramadhan adalah hal yang diakui dalam fiqih Islam, namun memiliki aturan dan batasan yang ketat, keringanan ini disebut rukhsah atau dispensasi puasa bukan pembolehan mutlak karena alasan malas atau sekedar ingin santai.
Meninggalkan puasa ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar’i /alasan yang dibenarkan agama adalah dosa besar (dianggap sebagai perbuatan yang menjatuhkan agama seseorang dan tergolong dosa besar) hukumnya haram tindakkan ini melanggar kewajiban yang ditetapkan Allah dalam (QS. Al-Baqarah ayat 183), dan Rosulullah SAW menyebutkan dalam hadist (HR. Abu Dawud, No.2396, Tirmidzi No 723 menyatakan bahwa barang siapa berbuka satu hari di bulan ramadhan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak akan cukup baginya untuk mengganti hari itu meskipun ia berpuasa sepanjang tahun.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Umamah Al-Bahili, Rosulullah SAW diperlihatkan siksaan bagi orang yang membatalkan puasa sebelum waktunya yaitu di gantung terbalik dengan kaki diatas, mulut mereka robek dan mengalirkan darah. Dan menurut sebagian ulama seperti madzhab Hanafi dan Maliki mewajibkan membayar kafarat (denda) yang berat, membebaskan budak, atau memberi makan 60 orang miskin, terutama jika pembatalan dilakukan dengan jima’ (hubungan intim) di siang hari. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan ini juga dianggap meremehkan rukun islam dan mendekati kekufuran.
Bagaimana dengan pekerja berat yang tidak berpuasa di bulan ramadhan karena adanya kelelahan ekstrem, berisiko fatal bagi keselamatan atau jika ditinggalkan akan menghilangkan nafkah pokok. Menurut hukum Islam syaratnya wajib berniat puasa di malam hari tetap wajib sahur, mencoba berpuasa dan hanya berbuka saat benar-benar tidak mampu (kondisi darurat) wajib mengqodha puasa di luar ramadhan dan sebagian ulama berpandagan bahwa jika pekerjaan itu dilakuan terus menerus dan tidak memungkinkan untuk qadha dihari lain maka wajib membayar fidyah, namun qadha lebih utama jika mampu.
Dasar hukum yang membolehkan pekerja berat tidak berpuasa ramadhan dengan syarat tertentu terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yaitu menjelaskan tentang rukhsah (keringanan) bagi orang yang berat menjalankan puasa untuk menggantikannya dengan membayar fidyah. Kaidah fiqih yaitu pekerja berat diqiyaskan (disamakan) dengan orang sakit atau orang yang tidak mampu menahan lapar /dahaga kerena pekerjaannya.
Sedangkan menurut Hadist yang relevan (kisah Sahabat) terkait kesulitan fisik saat berpuasa terdapat riwayat dalam sahih al-Bukhori No. 1915 tentang Qais bin Shirmah al-Anshari yang bekerja berat (bertani) disiang hari dan merasa sangat lemah sat berbuka yang kemudian memicu turunnya ayat keringanan. Sedangkan menurut pendapat para ulama pekerja berat wajib berniat puasa dimalam hari namun jika disiang hari mereka merasa sangat lemah (hampir pingsan atau membahayakan nyawa) akibat pekerjaan, mereka diperbolehkan berbuka dan wajib menggantinya (qadha) dihari yang lain.









