Serang, — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Banten Subadri Ushuludin dan Sekretaris Jenderal DPW PPP Banten Fauzi Rully dari jabatannya. Pencopotan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten, yang ditandatangani Ketum DPP PPP, Muhammad Mardiono.
Keputusan penunjukan Plt itu tertuang dalam SK DPP PPP Nomor 0031/SK/DPP/W/I/2026 yang menetapkan Baihaki Sulaiman sebagai Plt Ketua DPW PPP Banten dan Ida Hamidah sebagai Plt Sekretaris. SK tersebut diserahkan Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi keputusan tersebut, Subadri Ushuludin menyatakan menolak pencopotan dirinya sebagai Ketua DPW PPP Provinsi Banten dan penunjukan Plt Ketua serta Sekretaris DPW PPP Banten.
“Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPW PPP Banten, yang dihadiri jajaran pengurus DPW dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten,” Sabtu (31/1/2026).
Subadri mengatakan, hasil rapat pengurus harian DPW serta rapat bersama DPC se-Banten secara bulat menolak SK DPP PPP karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum. Alasan kami dicopot karena dianggap tidak mampu menjalankan organisasi juga tidak berdasar,” kata Subadri.
Mantan Wakil Wali Kota Serang itu menilai, secara organisatoris DPP PPP seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal, termasuk penyempurnaan AD/ART dan kelengkapan struktur pengurus harian, sebelum mengambil langkah-langkah strategis di tingkat wilayah.
“Pengurus harian DPP belum lengkap dan AD/ART belum disempurnakan. Selama itu belum dipenuhi, tidak semestinya ada musyawarah wilayah, musyawarah cabang, apalagi penunjukan Plt di daerah,” ujarnya.
Subadri juga menyebut, penunjukan Plt DPW tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di sejumlah daerah lain. Meski demikian, pihaknya menegaskan sikap DPW PPP Banten untuk menolak keputusan tersebut.
“Kami DPW PPP Banten bersama seluruh keluarga besar PPP Banten menolak Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten,” tegasnya.
Selain penolakan secara organisatoris, Subadri menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum guna menggugat SK DPP PPP. Ia juga membuka kemungkinan melakukan langkah-langkah politik sebagai bentuk protes atas keputusan yang dinilainya sepihak.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPW PPP Banten Fauzy Rully menegaskan, penunjukan Plt Ketua dan Sekretaris DPW PPP Banten tidak memiliki dasar hukum, terlebih alasan pencopotan disebut karena ketidakmampuan menjalankan organisasi.
“Pengurus Harian DPP saja belum lengkap. Ini tidak benar. PPP adalah partai milik umat, bukan milik perorangan,” kata Rully.
Ia menambahkan, kader PPP di Banten sepakat menolak penunjukan Plt dan siap melakukan aksi politik, termasuk mendatangi Kantor DPP PPP di Jakarta, sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, DPP PPP belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan dan rencana gugatan hukum yang disampaikan oleh pengurus DPW PPP Provinsi Banten. (red)












