Kepolisian Resor Pandeglang mengungkap kasus pembobolan sejumlah gerai waralaba di Kabupaten Pandeglang. Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi dalam konferensi pers di Lobby Polres Pandeglang, (Kamis, 29 Januari 2026).
Dhyno mengatakan pengungkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penyelidikan intensif.
“Petugas kepolisan mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan,” kata Dhyno.
Menurut dia, para pelaku diduga telah melakukan pembobolan terhadap empat gerai waralaba di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Pandeglang. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Dhyno menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Pandeglang juga mengimbau ke masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Kami terus mendorong peran aktif dan melayani masyarakat dengan saling kebersamaan untuk bersama-sama menjaga keamanan bersama…
Empat Gerai Dibobol, Tujuh Orang Diciduk Polres Pandeglang










