Konflik Tanah Eks HGU 201 Hektare di Lebak Selatan, Warga Tiga Desa Desak Pemerintah Bertindak Serang, – Persoalan tanah eks Hak

Guna Usaha (HGU) PT Panggung Enterfrise Ltd (PT.PEL) kembali mencuat. Warga dari tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yakni Desa Muara, Desa Wanasalam, dan Desa Cipedang, mendesak pemerintah dan Tim Gugus Tugas Rreforma Agraria (GTRA) bersikap tegas terhadap lahan seluas sekitar 201 hektare lebih yang dinilai terlantar sejak HGU diterbitkan pada 1993.

Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan masyarakat dari tiga desa dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Kamis (8/1/2026). Audiensi dihadiri perwakilan masyarakat dari tiga desa, para kepala desa, serta sejumlah pihak terkait.
Audiensi dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) II Setda Provinsi Banten, Budi Santoso, AP, MAP. Hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten, manajemen PT Panggung Enterfrise Ltd, serta organisasi perangkat daerah (OPD).
Warga menilai, sejak PT Panggung Enterfrise Ltd tidak pernah memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) HGU. Kondisi itu dinilai memicu konflik agraria berkepanjangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat sekitar.

Kepala Desa Muara, H. Ujang Hadi, S.IP., menyatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan dengan manajemen PT Panggung, namun tidak pernah menghasilkan solusi konkret.
“Pertemuan dengan pihak PT Panggung sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak pernah mencapai titik temu. Bahkan kami menilai PT Panggung sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan lahan eks HGU tersebut telah diajukan secara resmi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten sejak 2022, bahkan hingga ke Kementerian ATR/BPN, untuk menjadi TORA. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Perwakilan warga, Jakri, kewajiban pemegang HGU telah diatur secara tegas dalam SK HGU yang diterbitkan pemerintah.
“Dalam SK HGU sudah jelas tertulis kewajiban pemegang HGU. Fakta di lapangan, PT Panggung tidak menjalankan kewajiban tersebut dan tidak sesuai dengan izin prinsip,” tegasnya.
Jakri berharap PT Panggung menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.
“Kami berharap PT Panggung bisa legowo. Jika masih ingin mengelola lahan eks HGU itu, maka harus mampu menyelesaikan persoalan dengan warga. Apa pun hasil kesepakatan, harus ditepati dan dijalankan,” ujarnya.
Perwakilan warga lainya, Dana Setiawan, mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Tim GTRA untuk bertindak tegas agar konflik tidak terus berlarut-larut.
“Kami memohon kepada Pak Asda II Pemprov Banten, Kanwil ATR/BPN Banten, agar ada ketegasan. Perlu dibuat komitmen dan perjanjian resmi antara perwakilan warga dan PT Panggung. Jika tidak mampu menyelesaikan masalah, jangan sampai menambah masalah baru,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asda II Provinsi Banten Budi Santoso, menegaskan pemerintah akan mengawal penyelesaian konflik agraria ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila dalam proses pertemuan atau prefikasi telah tercapai kesepakatan, namun PT Panggung Enterprise Ltd tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, maka pemerintah melalui Tim Reforma Agraria akan menjadikan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah TORA,” tegasnya.
Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria, sekaligus membuka peluang redistribusi tanah kepada masyarakat melalui skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat Desa Muara, Wanasalam, dan Cipedang bersama PT Panggung Enterfrise Ltd, akan melakukan verifikasi data bidang tanah eks HGU yang sudah dan belum dibayarkan. Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 14 Januari hingga 14 Februari 2026.
PT Panggung Enterfrise Ltd, hadir di wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, pada 1992 dan membebaskan lahan seluas 200 hektare lebih untuk proyek Tambak Udang. Namun, sejak terbit HGU PT. PEL Nomor : 12/HGU/1993 yang ditandatangani Kepala BPN Soni Harsono, tanggal 31 Mei 1993, hingga kini tidak ada kegiatan sesuai dengan perijinan.–(tim BG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *