Pandeglang, Banten — Lenterabanten.com mengapresiasi langkah tegas empat organisasi profesi jurnalis di Kabupaten Pandeglang yang berencana menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pandeglang. Audiensi tersebut akan menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengusulan salah satu tenaga honorer berinisial MCD sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Empat organisasi tersebut terdiri dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) yang diketuai Andang Suherman, Jurnalis Banten Bersatu (JBB) dipimpin Kasman, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) melalui Sekretaris Jenderal Jaka Somantri, serta Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Pandeglang yang diketuai Entus.
Kasus ini mencuat setelah muncul informasi bahwa MCD, yang diketahui lulusan SLTA dan masih berstatus mahasiswa aktif, diusulkan sebagai calon PPPK. Lebih jauh, MCD diangkat sebagai tenaga honorer sekitar bulan Juli 2025 di SDN Ciawi 2, Kecamatan Patia, tempat ayahnya, Ayip, menjabat sebagai kepala sekolah.
Dalam klarifikasinya kepada wartawan, Ayip membenarkan bahwa MCD adalah anak kandungnya dan masih kuliah, serta mengakui MCD diangkat sebagai honorer di sekolah yang ia pimpin. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelengkapan administrasi termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)—dokumen penting dalam proses seleksi PPPK.
Sementara itu, sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa MCD tidak aktif mengajar sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur serta potensi nepotisme dalam mekanisme pengangkatan honorer.
“Jika hal seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak BKD Pandeglang dalam setiap proses seleksi PPPK,” ujar salah satu ketua organisasi jurnalis yang akan hadir dalam audiensi tersebut.
Empat organisasi pers itu menegaskan, audiensi dengan BKD akan difokuskan pada permintaan klarifikasi resmi terkait proses seleksi dan validitas administrasi pengusulan MCD, termasuk potensi pelanggaran etika jabatan kepala sekolah dalam pengangkatan honorer.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mendorong semua pihak agar terbuka terhadap publik sesuai prinsip good governance dan transparansi informasi publik.
Para jurnalis menegaskan, langkah ini bukan untuk menghakimi, melainkan bentuk kontrol sosial dan dorongan transparansi agar proses seleksi PPPK di Kabupaten Pandeglang berjalan adil, terbuka, dan bebas dari unsur nepotisme.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi mengenai rencana audiensi maupun proses administrasi pengusulan PPPK atas nama MCD.








