Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2026

Serang,25-09-2025

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2026. Penyampaian raperda beserta dokumen pendukung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat pada Kamis, 25 September 2025.

Dalam paparannya, berdasarkan Pasal 104 dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah wajib mengajukan raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

“Hal ini untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atau paling lambat pada 1 Oktober 2025. Selanjutnya kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama raperda paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun atau tanggal 1 Desember 2025,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *