Sengketa Lahan di Kragilan, Ahli Waris H. Djaliman Bin Sadimin Menuntut Keadilan atas Klaim Pemkab Serang

Lentera Banten.com..Kragilan, 9 Agustus 2025 – Sengketa lahan antara ahli waris Almarhum H. Djaliman bin Sadimin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali memanas. Ahli waris menuntut keadilan atas tanah seluas kurang lebih 11.880 m2 yang terletak di Kp. Keragilan Pasar RT 01/RW 03, yang diklaim oleh Pemkab Serang.

Tanah yang berdasarkan pada Kekitir/Girik C No. 447 tahun 1955 tersebut, kini dipasang plang kepemilikan oleh Pemkab Serang tanpa nomor sertifikat dan ukuran luas yang jelas.

Sukanto, pengacara yang dikuasakan oleh ahli waris, mendampingi pemasangan plang kepemilikan tanah oleh ahli waris pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10 pagi di lokasi sengketa, yaitu di Kecamatan Kragilan, Desa Keragilan, Kp. Keragilan Pasar RT 01/RW 03.

Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut awalnya dikelola oleh Pemda Serang sekitar tahun 1980-an untuk dijadikan pasar. Namun, pada tahun 2017, Pemkab Serang menggusur pasar tersebut dengan alasan akan dipindahkan ke Kp. Meracang, Kec. Kragilan. Tindakan ini memicu protes dari ahli waris yang berusaha mempertahankan pasar.

“Setelah penggusuran, Pemkab memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Pemkab Serang, tetapi tanpa mencantumkan nomor sertifikat dan luas tanah. Ini jelas sertifikat bodong,” ujar salah satu ahli waris dengan nada geram.

Upaya penyelesaian sengketa telah dilakukan oleh ahli waris. Mereka telah mendatangi kantor Pemkab Serang untuk meminta klarifikasi, namun hanya diarahkan untuk menggugat ke pengadilan negeri. Ahli waris juga telah mengadu ke Komisi Informasi pada tahun 2023. Mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi tidak membuahkan hasil karena pihak Pemkab Serang tidak dapat menunjukkan data atau sertifikat yang sah, hanya surat keterangan.

“Pihak Komisi Informasi menyatakan bahwa 75% bukti masih kuat di pihak ahli waris, tetapi menyarankan untuk menggugat ke pengadilan negeri,” lanjut ahli waris.

Dengan tidak adanya titik temu, ahli waris Almarhum H. Djaliman bin Sadimin bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik dan mendorong transparansi serta keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Serang.

Red Haeruzaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *