Serang, 08-08-2025
Penugasan khusus tenaga kesehatan di Provinsi Banten adalah program pemerintah daerah untuk menempatkan tenaga medis dan kesehatan di daerah yang kurang terlayani, khususnya di puskesmas se Provinsi Banten.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dan juga Memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan kurang terlayani, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2020 yang mengatur tentang Penugasan khusus tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, apoteker, tenaga farmasi, nutrisonis, promosi kesehatan, sanitarian serta analis kesehatan, dengan masa tugas selama 5 tahun.
Penugasan khusus tenaga kesehatan di Provinsi Banten dimulai pada tahun 2018 sampai sekarang dengan jumlah awal 470 orang dengan adanya pengangkatan status sehingga menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini jumlah yang ada sebanyak 295 orang.
Dengan adanya penugasan khusus tenaga kesehatan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas sehingga meningkatkan pelayanan kesehatan diwilayah tersebut.
Adv