Serang – Pengadaan lahan disamping pengadilan tinggi agama banten yang berada di kp.cilincing kel. Tembong kec.cipocok jaya kota Serang. Berdasarkan informasi peruntukan hotel dan perumahan memicu konflik.
Hari ini, Tiga ahli waris mengadukan permasalahan tanah kepada DPRD Banten yang diterima oleh anggota komisi I DPRD Banten Jasmarni di aula DPRD Banten. Kiswandi selaku perwakilan dari tiga ahli waris keluarga yang merasa dirugikan memohon kepada DPRD Banten untuk dapat memfasilitasi musyawarah antara pengembang dan ahli waris, pada Rabu (6/8/2025).
“Kami mohon kepada DPRD Banten untuk dapat memfasilitasi pertemuan untuk musyawarah antara ahli waris dan pengembang. Jasmarni menyanggupi untuk memfasilitasi agenda pertemuan tersebut dan kami DPRD Banten siap memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan pengembang, segera kita agendakan,” ujar perwakilan dari DPRD Banten.
“Kami selaku ahli waris tidak pernah di ajak komunikasi.apa lagi transaksi pembayaran. Tapi, kenapa tanah kakek saya kok di ratakan tanpa ijin kami,” ucap Bn ahli waris
Aksi unjuk rasa dilaksanakan di dua lokasi yakni kantor DPRD Banten dan lokasi pembebasan lahan. Berdasarkan informasi dilokasi depan lahan tidak ditemukan papan nama perusahaan padahal sedang ada pembangunan.