Lentera Banten 31 -07- 2025
Berdasarkan pantauan awak media di duga adanya lapak untuk transit BBM jenis solar bersubsidi yang mana pihak yang pengumpul solar di duga kuat hasil dari beberapa SPBU sekitar Kramat watu serang dan Cilegon dengan menggunakan pake kendaraan roda empat, setelah terkumpul dengan lapak tersebut baru di kirim di beberapa perusahaan di wilayah sekitar
Menurut pantauan awak media. ini merupakan tindakan pelanggaran undang undang migas nomer 22 tahun 2001 pasal 55 yg mengatur dalam tataniaga bbm jenis Solar keperuntukan dan penyalahgunaan pengangkutan komersil tindakan pihak aparat penegak hukum harus melakukan pengawasan di beberapa SPBU di sekitar serang Cilegon dan sekitarnya untuk memantau kegiatan di SPBU
Sementara di tempat terpisah Aktivis serang Banten team lembaga media angkat bicara, bahwa, adanya informasi, di duga adanya lapak penimbun BBM jenis solar di wilayah Kramat watu serang Cilegon tersebut, tentu pihak aparat penegak hukum segera untuk memantau di lapangan apabila betul dengan informasi tersebut tentang pelanggaran Undang-Undang Migas maka yg harus di lakukan tindakan tegas
Masih dari Aktivis serang Banten kami sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera turun kelapangan, apabila berdasarkan informasi yang kami serap ada, mohon di lakukan tindakan tegas, karena BBM subsidi tentunya untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kecil ungkapnya.
Red: Alifan