Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr.dr.Hj Ati Pramujiastuti, Mars Selenggarakan Acara Sosialisasi Standar Laboratorium Media Se-Provinsi Banten

Standar laboratorium kesehatan merujuk pada ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah laboratorium untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan yang diberikan. Standar ini meliputi aspek-aspek seperti persyaratan fisik, peralatan, SDM, proses pemeriksaan, kualitas hasil, dan sistem manajemen mutu.

Laboratorium Medis adalah laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien terkait dengan diagnosis, tatalaksana, monitoring penyakit, prognosis, dan pencegahan penyakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr.dr.Hj Ati Pramujiastuti, Mars mengatakan “Dalam rangka menjalankan operasional kegiatannya, laboratorium dilengkapi dengan fasilitas (prasarana, sarana) baik untuk kegiatan administrasi, pengujian, keamanan yang diupayakan maksimal sesuai dengan standar.

Pemenuhan standar dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, yang utamanya adalah pekerja laboratorium yang bekerja di dalam laboratorium terutama yang bekerja dengan mikroorganisme atau agen patologik atau bahan kimia berbahaya.

Laboratorium juga harus menjaga keamanan dan keselamatan objek yang ditangani terutama mikroorganisme atau agen patologik atau bahan kimia berbahaya itu sendiri agar tidak mencemari atau mengkontaminasi lingkungan, lingkungan internal maupun eksternal.

Hal ini berarti laboratorium harus memberikan lingkungan kerja yang aman, menjamin keselamatan dan memberikan fasilitas yang nyaman bagi personel bekerja di dalamnya baik yang menangani administrasi, teknis administrasi maupun teknis pengujian/penelitian. Untuk itu perlu ada standarisasi sarana/prasarana atau fasilitas yang harus dipenuhi laboratorium agar dapat dilakukan evaluasi kesesuaiannya pada saat proses pengurusan perizinannya.

Instrumen berisi data persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pengurusan proses perizinan laboratorium medis. Instrumen dibedakan berdasarkan jenis laboratorium medis umum atau laboratorium medis khusus.
Laboratorium Medis Umum , laboratorium yang melakukan tes spesimen klinis untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan pasien melalui pemeriksaan patologi klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan patologi anatomik sesuai dengan klasifikasinya.

Laboratorium medis umum terbagi menjadi Laboratorium medis umum pratama dan laboratorium medis Utama. Untuk Laboratorium medis khusus dibedakan lagi berdasarkan klasifikasinya yaitu laboratorium medis khusus patologi klinik, laboratorium medis khusus mikrobiologi klinik, laboratorium medis khusus parasitologi klinik dan laboratorium medis khusus patologi anatomik .

Adv

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *