Kabupaten Serang — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan menggelar kegiatan sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Kecamatan Mancak pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan koperasi desa yang menjadi bagian dari program prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi instrumen penting dalam menekan inflasi dan memotong rantai pasok distribusi barang, khususnya bahan pokok dan pupuk bersubsidi.
“Dengan adanya Koperasi Merah Putih di tingkat desa, masyarakat bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Ini bagian dari strategi pemangkasan rantai pasok dan penghapusan distributor yang selama ini menambah biaya,” ujar Tati.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Serang menjadi salah satu pilot project nasional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa. Targetnya, seluruh koperasi sudah berbadan hukum dan aktif sebelum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
“Diharapkan kepala desa segera membentuk koperasi desa di wilayahnya masing-masing. Ini adalah instruksi langsung dari pusat yang perlu segera direalisasikan,” jelasnya.
Adapun peresmian koperasi secara nasional direncanakan akan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi.
Dengan pembentukan koperasi ini, pemerintah berharap kemandirian ekonomi desa semakin kuat dan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut. (Red)