KAJIAN SURAT KUASA, SURAT GUGATAN, DAN SURAT DAKWAAN

Lentera Banten Serang,Sabtu,, 17 Mei 2025 – Komunitas Peradilan Semu hari ini menyelenggarakan kajian tentang Surat Kuasa, Surat Gugatan, dan Surat Dakwaan dengan pemateri Pak Asik Mashuri S.H., M.H. Kajian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum acara perdata dan pidana.Pak Asik Mashuri S.H., M.H.

dalam materinya menjelaskan bahwa Surat Kuasa adalah dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Sementara itu, Surat Gugatan adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Surat Dakwaan adalah dokumen yang digunakan oleh jaksa untuk menuduh seseorang atas suatu tindak pidana.Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu, Aji Abdul Zakaria, menyampaikan bahwa kajian ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota komunitas tentang hukum acara perdata dan pidana.

“Kajian ini akan membantu kita untuk lebih memahami proses hukum dan meningkatkan kemampuan kita dalam menangani kasus hukum,” ujarnya.Ketua Pelaksana, Ambarwati, menambahkan bahwa kajian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.”Kami berharap kajian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum mereka,” katanya.

Kajian ini dihadiri oleh anggota komunitas peradilan semu dan praktisi hukum lainnya. Mereka sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Pak Asik Mashuri S.H., M.H. dan berharap dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam praktek hukum sehari-hari.Sekretaris Komunitas Peradilan Semu
Universitas Pamulang Kota Serang.

Red Haeruzaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *