Lentera Banten. Beredar informasi karcis di Pedagang Royal Kota Serang yang di keluhkan, banyak karcis berbagai nominal mulai 2.000 – 5.000 fenomena yang tidak pernah di tindak tegas oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan pungli sehingga dijadikan ajang aja mumpung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menjelang Lebaran Idul Fitri Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, Royal Kota Serang merupakan pedagang kaki lima di Kawasan Pusat Perbelanjaan baju dan lain sebaginya. Dalam menjelang lebaran masayarakat bebondong bondong berdatangan sehingga royal selalu di Juluki pasar jedogan ketika menjelang lebaran.
Selanjutnya banyak masyarakat khusus nya pedagang yang musiman atau pedagang yang sudah terbiasa berjualan di sekitaran Royal ini perlu di tata oleh Pemerintah Kota Serang dan memberikan fasilitas lokalisasi para pedagang tersebut. Karena bagaimanapun jalan bukan untuk tempat berjualan. Sehingga mengurangi kemacetan ketika tertata dengan baik. Bukan hanya di royal saja melain kan di tempat lain yang jalan dijadikan tempat berjualan juga perlu di tata dengan baik. Sehingga tidak di manfaatkan oleh oknum dalam pemungutan liar.
Kemudian kota serang merupakan kota madani tentu harus taat pada aturan dan juga ramah serta memiliki kesadaran dalam hukum.
Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang minta Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang lebih serius menata Kota Serang dan juga memberantas pungli di Kota Serang. Agar memberikan kenyamanan masyarakat luar datang ke kota serang dan memberikan ke amanan pada masyarakat Kota Serang itu sendiri. Kami berharap kepada walikota dan wakil walikota serang bapak H. Budi Rustandi dan juga bapak Nuragis Aulia kota serang bebas dari pungli baik di dalam pemerintahan maupun di luar dari pemerintahan. Serta meberikan ketegasan dalam menjalankan UU dan Peraturan turunan lain nya sesuai dengan Kota Serang yang di juluki dengan Kota Madani kota yang taat pada aturan.
(Red/im)