Surat Edaran Penjabat Gubernur Banten Nomor 02 Tahun 2025 soal arahan dari Penjabat Gubernur Banten A Damenta tentang mendengarkan Lagu Indonesia Raya di jam Kerja kepada ASN di tangkap sebagai arahan yang positif oleh Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten).
Dalam rangka mendukung dan mengapresiasi langkah konkret penjabat gubernur Banten, Sejumlah Pengurus Forwatu Banten beserta Warga Kampung Bongbong RT 06 RW 02 Desa Banjarsari Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak melakukan acara sakral dengan mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di momentum _Kuriyak_ pembongkaran Atap Depan Rumah Sang Piatu.
“Kami mengapresiasi langkah konkret penjabat gubernur Banten dengan melakukan arahan untuk mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di setiap hari kerja yaitu antara Pukul 10.00 WIB atau Pukul 16.00 WIB.” Papar Arwan.
Arwan pun menambahkan bahwa kegiatan pembangunan rumah atau ‘Istana’ Sang Piatu dilakukan atas Gotong Royong dari berbagai pihak.
“Kini pengerjaan sudah 60 Persen tinggal Atap depan rumah dan pelester, hari ini tentu Kami sangat senang warga ikut membantu dengan terlebih dahulu menyampaikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama Kami sebagai bentuk kecintaan dan nasionalisme sebagai Rakyat Indonesia.” Tambah Arwan.
Ditempat yang Sama Riswanto Sekretaris Forwatu Banten menyampaikan keharuannya dalam giat yang digelar forum Warga Bersatu Banten.
“Unik tadi, anak-anak, ibu-ibu, yang tua dan muda tanpa perbedaan jarak, pakai baju apa adanya, dalam keadaan sedang bekerja menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan Khidmat! Forwatu Banten berkhidmat untuk Banten!” Pungkasnya.
Ade Selaku RT 06 merasa takjub terhadap upaya yang dilakukan oleh Forwatu Banten tanpa dukungan dari Forwatu Banten warganya tak akan dapat akses bantuan dari berbagai pihak.
“Kami merasa beruntung dapat mengenal Forwatu Banten dan Aksi tadi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dapat meningkatkan kesadaran sebagai warga Indonesia. Haturnuhun Forwatu Banten!” Ungkap RT 02.
Adi kurniawan.