DPUPR PROPINSI BANTEN DAN KEJAKASAN TINGGI BANTEN DI GERUDUK LSM PASAKK BUMI

Rabu, 18 Desember 20224

SERANG-Intel LENTERA BANTEN.Com – Jalan raya adalah sarana utama transportasi darat keberadaan nya menjadi pendukung utama yang bersifat ekonomi maupun non ekonomi dengan akses jalan yang memadai sudah tentu dapat mendukung perekonomian menjadi lebih baik dan meningkat. Namun tim kajian LSM PASAKK Bumi melihat dalam tata cara pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan jembatan yang dilaksanakan UPTD pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Tangerang Dinas PUPR Provinsi Banten terkesan asal-asalan. Rabu (18/12/2024).
Dari banyak nya jalan yang masih berlobang dan rusak parah mengakibatkan banyaknya kendaraan yang mengalami kecelakaan serta mengganggu aktifitas masyarakat lainnya. Namun, pihak DPUPR Provinsi Banten terkesan adanya pembiaran. Untuk hal itu, kami menuntut dengan keras kepada kepala dinas PUPR Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi para pejabat selalu kuasa penggunaan anggaran UPTD pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Tangerang.

Berdasarkan dari dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2024 selalu kuasa pengguna anggaran UPTD pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Tangerang PUPR Provinsi Banten untuk program penyelenggaraan jalan Provinsi menelan anggaran sebesar Rp. 50.816.700.730 ( lima puluh miliar delapan ratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah). Namun dengan anggaran yang ada di ruas jalan Kopo – Cisoka – Tigaraksa kondisi jalan tersebut terlihat masih rusak parah dan sangat memprihatinkan. Diduga tidak tersentuh pemeliharaan.

Lemahnya pengawasan Dinas PUPR Provinsi Banten dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selalu kuasa pengguna anggaran APBD Provinsi Banten. Untuk itu, kami dari LSM PASAKK BUMI mendesak dan meminta sikap tegas kejaksaan tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan serta audit dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan oleh UPTD pengelolaan jalan dan jembatan wilayah Tangerang serta mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran APBD Provinsi Banten tahun 2023-2024.

(Suhartini)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *