Banten –
Ahmad Rifai, atau yang akrab disapa Pepen, dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM JEBRED dengan tegas menyoroti pertanggungjawaban pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC 3) Banten terkait pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Pepen menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek ini di beberapa wilayah Banten diduga tidak sesuai dengan lokasi dan standar kelayakan, yang berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap anggaran negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam komentarnya yang lebih tajam, Pepen menegaskan bahwa setiap penggunaan dana negara harus dipertanggungjawabkan dengan serius. “Anggaran P3-TGAI ini adalah uang rakyat, dan jika penggunaannya tidak sesuai aturan, maka ini adalah bentuk penyelewengan yang harus mendapat sanksi hukum,” ujarnya. Pepen juga mengingatkan bahwa BBWSC 3 sebagai pihak yang berwenang tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum untuk memastikan setiap sen anggaran negara digunakan dengan benar dan transparan.
Menurut Pepen, jika dugaan ketidaksesuaian ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab dalam program P3-TGAI harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan mengembalikan anggaran yang disalahgunakan ke kas negara. “Jangan sampai program P3-TGAI hanya menjadi ajang pembagian anggaran negara untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Ini adalah kejahatan terhadap amanah rakyat, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjut Pepen.
Sebagai langkah nyata, LSM JEBRED telah mengirimkan surat resmi kepada BBWSC 3 Banten dengan Nomor: 189/Audensi -JEBRED/X/2024, yang berisi permohonan audiensi untuk silaturahmi, klarifikasi, serta evaluasi terkait program P3-TGAI di Kabupaten Serang yang disinyalir tidak sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum). Pepen berharap Kepala BBWSC 3 segera memberikan klarifikasi yang transparan dan bertanggung jawab demi keadilan dan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran negara di Banten.
Rs