Cilegon – pemasangan Paving Blok yang ada dilingkungan kepuh denok masjid RW 03 kelurahan Lebak Denok kecamatan Citangkil, menjadi sorotan karena minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja(k3) Jum’at 25/10/2024
Pantauan wartawan Lentera Banten dilokasi pada menunjukkan bahwa para pekerja yang ada dilokasi pekerjaan ini tidak menggunakan APD(Alat pelindung diri) yang memadai.
Proyek ini dibiayai oleh APBD kota Cilegon anggaran sebesar 87.200.000 untuk pemasangan paving blok, yang dikerjakan oleh CV. Tunas Harapan Tigace, Namun tadi seorang pekerja dilokasi proyek, mengakui bahwa tidak ada perlindungan diri yang memadai seperti helm keselamatan kerja.
Lemahnya pengawasan dilokasi proyek menimbulkan kwatiran pekerjaan tersebut tidak sesuai kerangka dan pip terbengkalai sampai tergeletak ditanah Tampa dipasang dengan rapih. Dan lusuh seolah ada pembiaran dalam UU Keterbukaan informasi publik UU No. 14 tahun 2008.
Agus, DPC Rumah Gibran kota Cilegon menyarankan kepada Dinas Perkim kota Cilegon harus tegas memberikan sanksi dan teguran kepada CV. Tunas Harapan Tigace dan dalam hal pengawasan dilapangan dan CV. Sies konsultama sebagai konsultan harus bertanggung jawab dikegiatan lapangan bilamana pelaksanaan tidak ada dilokasi proyek.
Kami meminta kepada pengawasan untuk memastikan bahwa pekerjaan ini sesuai dengan standar kerja yang telah ditetapkan, agar tidak terkesan asal,” tutupnya
Dikonfirmasi pekerja yang ada dilokasi bahwa pelaksana tidak pernah ada ditempat,” ga ada pelaksana, kalau mau ke bapak Alif saja” kata pekerja yang enggan disebut namanya.
Kami sudah konfirmasi kepada Kabid(kepala bidang) dinas Perkim tidak merespon. Hingga berita ini terbit belum memberikan klarifikasi dari pelaksana.
Ali Usman