Serang, lenterabaten com – Untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dalam memperkuat pelayanan e-Paspor. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan paspor elektronik, yang semakin banyak diminati masyarakat karena memiliki sejumlah keunggulan, seperti keamanan yang lebih baik dan kemudahan dalam perjalanan internasional. Selasa, 22 Oktober 2024.
Kepala Subseksi dan Ajudikai Riantiyo, menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan pemohon e-Paspor dapat diverifikasi dengan cepat dan tepat. “Melalui kerja sama dengan Disdukcapil, kami bisa memvalidasi data KTP dan KK secara real-time. Ini akan meminimalisir kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga proses penerbitan e-Paspor menjadi lebih efisien,” ujarnya.
Tidak hanya dalam hal validasi data kependudukan, sinergitas ini juga memberi manfaat bagi calon jamaah haji dan umrah. Kantor Kemenag Kota Serang turut terlibat dalam proses penerbitan e-Paspor bagi para calon jamaah yang membutuhkan paspor elektronik untuk mempermudah perjalanan ke luar negeri, terutama Jamaah Umroh dan Haji ke Arab Saudi atau ke negara-negara dengan persyaratan keamanan yang ketat.
Lanjut Rian, kami untuk sekarang ini masih menerapkan paspor biasa, e paspor, dan paspor karbonat. Untuk paspor biasa kuotanya 20 % dan paspor elektronik 80 %.
“Berharap kedepannya bisa 100 % menggunakan E Paspor, karena Malaysia, Singapore sudah lebih dulu menggunakan E Paspor. Selain itu E Paspor untuk menjaga data keamanan” Ucap Rian.
Sementara itu, Kasi PHU Kementrian Agama Kota Serang Hj. Umi Sahiyah, menambahkan bahwa kerja sama ini juga sangat menguntungkan bagi para calon jamaah haji dan umrah. “Paspor elektronik menawarkan berbagai kelebihan, terutama dalam hal keamanan dan efisiensi saat pemeriksaan imigrasi di luar negeri. Kami sangat mendukung upaya Imigrasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.”
Ditempat yang sama, Plt Sekretaris Disdukcapil Serang Yusrini, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan menyediakan akses cepat ke data kependudukan. “Dengan integrasi sistem, kami akan mempermudah pelayanan pembuatan atau perubahan data Akte, KTP, KK, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait data mereka,” jelasnya.
“Apalagi untuk kelengkapan dokumen haji atau umroh, bila ada perubahan segera untuk melaporkan atau mendatangi Disdukcapil, kamu akan melayani untuk masyarakat” tambahnya.
Melalui sinergitas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Disdukcapil, dan Kemenag berharap dapat menghadirkan layanan yang lebih modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengurusan e-Paspor. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan.