PANDEGLANG, – Baru-baru ini ramai beredar isu soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada RSUD Labuan, yang berada di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang.
Terlihat dari pantauan media, tanggapan pun ramai bermunculan dari beberapa pihak mengenai adanya isu Amdal dan Prizinan atas pembangunan RSUD Labuan tersebut. Maka dengan adanya polemik yang beredar soal izin RSUD Labuan mendapatkan tanggapan dari Aktivis muda pandeglang Entis Sumantri selaku ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Pandeglang, ‘
Ketua Umum yang biasa Akrab di sapa tayo menyampaikan “dengan adanya polemik pemberitaan persoalan pembangunan RSUD Labuan ini harus kita kaji bersama secara matang jangan sampai komentar-komentar yang kurang pas itu akan menghilangkan kepercayaan publik.”
Kenapa saya sampaikan agar keinginan masyarakat dapat sejalan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat pandeglang dalam pemerataan pelayanan kesehatan itu sendiri.”
apalagi jika kita lihat beberapa komentar pejabat daerah di kabupaten pandeglang bahkan salah satu legislatif DPRD Pandeglang, dan DPRD Provinsi Banten itu sama halnya menyoroti dan berkomentar soal Ijin dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Jika kita lihat komentar dan keritiknya itu kami duga seperti tak memahami tentang persoalan yang terjadi, bahkan terkesan tak mengerti tentang Amdal itu sendiri dan kami juga menduga serat akan kepentingan para pejabat yang memberikan komentar agar dapat di perhitungangkan oleh pihak-pihak terkait. ungkap Entis Sumantri, Kamis (17/10/2024).
Ketua umum yang biasa di panggil akrab tayo juga menyampaikan bahwa RSUD Labuan ini di bangun menjadi harapan baru harapan besar masyarakat pandeglang dalam pemerataan pelayanan kesehatan di kabupaten pandeglang.”
Maka kami yakin upaya pemerintah provinsi Banten dalam pemerataan pembangunan sarana atau pasilitas kesehatan itu pasti ada plus dan minusnya tetapi saya yakin pemerataan ingin yang terbaik untuk masyarakatnya. ” Ujarnya
Lanjut Tayo mengatakan coba kita lihat dan baca kembali dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional itu jelas tertuang tentang pemerataan kesehatan. ” Ungkap Entis s
Entis menegaskan kita harus liat secara Universal dari setiap sudut pandang yang ada karena saya yakin Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten, ingin mewujudkan cita-cita yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya tentang pemerataan kesehatan, yaitu hadirnya pembangunan RSUD Labuan.
“Maka sesuai Dengan undang-undang dan peraturan yang ada tentang pemerataan kesehatan melalui pembangunan RSUD Labuan ini, seharusnya kita suport dan dukung bersama baik dari sisi Pemerintah, Desa, kecamatan, kabupaten, Unsur Muspika, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, Mahasiswa, Aktivis, Ormas apalagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai lidah penyambung rakyat” ujarnya.Tayo
“Kenapa saya samapai kan demikian ini menyangkut hajat hidup orang banyak karena pelayanan kesehatan ini sangat di butuhkan bagi masyarakat pandeglang khsusus, masyarakat yang ada di selatan maka ini saya rasa lebih dekat dan mudah di Akses olah masyarakat pandeglang, denga di bangunnya RSUD Labuan di Kecamatan Labuan.” Ungkap Tayo
Saya berharap Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten, secepatnya RSUD Labuan ini dapat segera beroperasi agar dapat dirasakan langsung kebermanfaaatnya oleh masyarakat kabupaten pandeglang. ”
“Jangan sampai pembangunan RSUD Labuan serta pengoperasian RSUD itu terhambat, karena sudah jelas bahwasanya saya yakin sebesar RSUD Labuan yang di bangun oleh Pemerintah Pemprov Banten ini sudah pasti akan menempuh peraturan dan perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi ini RSUD Pemerintah bukan lagi Swasta” imbuhannya
Selanjutnya, “Kami ucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah provinsi Banten, yang sudah memberikan kemudahan masyarakat pandeglang untuk pemerataan kesehatan di Banten ini, semoga ini akan bermanfaat bagi masyarakat pandeglang jangan sampai problem ini menjadi hambatan dan persoalan baru di kabupaten pandeglang provinsi Banten” Ucap Tayo
Sebelumnya, Media mengkonfirmasi Dr. Wahyutomo, MARS. selaku Plt. Direktur RSUD Labuan, yang mengatakan bahwa Dibawah 5 hektare tidak memakai amdal melainkan memakai Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak, mengenai lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, itu sudah ada dan sudah ditempuh” kata Dr. Wahyutomo, MARS. saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (16/10/2024).
Selaku Plt. Direktur, Wahyutomo juga menyebutkan luas RSUD Labuan dan sudah ada izin UKL-UPL yang dikeluarkan oleh DLHK Pandeglang.
“Berdasarkan data, RSUD Labuan masuk kedalam wajib memiliki UKL-UPL dengan luas lahan yang ada yaitu 6545 M2 dan luas bangunan gedung didalamnya yaitu 5000 M2, jadi penekannya bahwa Kewajiban RSUD Labuan ada izin UKL-UPL dan izin ini sudah keluar dari DLHK Kabupaten Pandeglang, dan adapun SK persetujuan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dari kabupaten Pandeglang itu sudah selesai dan sudah disetujui pada tahun 2023” tandasnya