Serang,14 Oktober 2024 –
Tim Penilaian Mandiri dari Inspektorat Jenderal dan Biroren Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hari ini melakukan Verifikasi Lapangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Rutan Serang. Verifikasi Lapangan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan komitmen instansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau implementasi reformasi birokrasi di Rutan Serang. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, peningkatan pelayanan publik, serta penegakan tata kelola yang baik.
“Verlap ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang objektif tentang progres implementasi Zona Integritas di Rutan Serang. Kami berharap hasil evaluasi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dan menjadi bahan perbaikan untuk mencapai predikat WBK secara maksimal,” ujar Marthen.
Verlap ini juga diharapkan dapat menjadi indikator dalam mempersiapkan instansi untuk menghadapi penilaian lanjutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sebagai upaya mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sebagai informasi, Zona Integritas merupakan salah satu langkah penting dalam upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui proses ini, diharapkan instansi yang berkomitmen dapat meraih status WBK yang akan membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Red