Kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial pekerja. Kesehatan kerja juga dapat diartikan sebagai kondisi di mana pekerja terbebas dari gangguan fisik dan mental akibat interaksi dengan lingkungan dan pekerjaan.
Kesehatan kerja merupakan bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang juga mencakup upaya untuk mencegah kecelakaan kerja. K3 merupakan upaya kerja sama antara pengusaha dan karyawan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman.
Tujuan K3 adalah: Mengurangi atau menghilangkan kecelakaan kerja, Mengurangi atau menghilangkan penyakit akibat kerja, Meningkatkan produktivitas kerja.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam K3, di antaranya: Pemeriksaan kesehatan berkala, Konseling kesehatan, Penyuluhan mengenai pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
K3 merupakan hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87.