SERANG – Perihal dengan adanya informasi dari masyarakat mengenai penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang tahun anggaran 2023, oknum staf desa dan oknum ketua kelompok penerima manfaat (KPM) program ketahanan pangan dari desa diduga intimidasi wartawan.
Seperti dikatakan Sarnawi dari media banten.expose.co.id mengatakan, dirinya beserta Lahudin dari Sultannews.co.id di undang perangkat desa untuk klarifikasi terkait adanya informasi tersebut. Akan tetapi, dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
“Kemarin (Selasa, 17/09/2024 -red) saya beserta rekan di undang ke Kantor Desa Mandaya sekitar pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, sesampainya di ruangan, tiba-tiba oknum kelompok tani sambil berdiri dan menuding rekan saya dan menuduh bahwa informasi tersebut adalah fitnah,” ucap Sarnawi, Rabu (18/09/2024).
Selain oknum KPM tersebut, perlakuan tidak menyenangkan juga dilakukan oleh oknum staf desa dengan nada tinggi mengatakan hadirkan narasumber yang berbicara seperti itu, biar informasinya jelas.
“Setelah itu oknum tersebut memukul meja dengan nada kesal,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Mandaya, Samijan ketika dikonfirmasi perihal adanya informasi dari narasumber mengatakan bahwa informasi tersebut tidak dibenarkan.
“Terkait informasi tersebut tidak dibenarkan,” katanya di Aula Kantor Polsek Carenang.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Mandaya, Samudi mewakili oknum staf desa meminta maaf atas adanya perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh stafnya.
“Biar nanti saya berikan teguran kepada oknum tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya Kades Mandaya menjelaskan perihal penggunaan anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2023, untuk nama kelompok dan berapa nominal atau pagu yang dianggarkan, dirinya lupa berapa nominal dan nama kelompoknya.
“Untuk nama kelompok dan anggaran saya lupa. Tapi anggaran yang saat ini ada di kelompok tani masih ada dan diperkirakan mencapai Rp. 73 jutaan,” jelasnya.
Jadi untuk kronologi penggunaan Ketapang, awalnya dibelanjakan Sapi 6 ekor untuk penggemukan. Dikarenakan ada yang mati 1 ekor, jadi sapi tersebut kemudian di karantina di Cilegon.
“Karena awalnya untuk pembeliannya di Cilegon, jadi sapinya ada di sana, di tempat yang sama,” terangnya.
Periatiwa ini menjadi sorotan Forum Aspirasi Sultan sebagai wadah dari berbagai media online di Banten, Roni yang memimpin forum tersebut sangat menyayangkan tindakan oknum staf desa yang seharuanya tidak melakukan tindakan yang tidak baik.
“Saya sangat menyayangkan jika benar adanya intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa saat hendak dikonfirmasi malah melontarkan kata kata kasar atau menggebrak meja,” ungkapnya.
Tugas wartawan sendiri menurutnya sebuah profesi yang melaksanakan dan di lindungi Undang-Undang, maka tindakan tidak terpuji yang diduga mengintimidasi jelas menyalahi peraturan tentang pelayanan publik.
“menurut saya tindakan itu dinilai kurang pantas atau bisa dibilang tidak terpuji yang di lakukan oleh oknum perangkat desa tersebut, padahal tugas wartawan itu dalam melaksanakan tugasnya di lindungi oleh Undang- Undang, sesuai dengan ketentuan pasal 8 no 40 tahun 1999,” paparnya.
Roni juga menambahkan, penegasan dalam Pasal 8 bermakna, wartawan merupakan profesi khusus, sama dengan profesi khusus lainnya seperti dokter atau advokat.
“Implikasinya, pertama ketika menjalankan profesinya, mereka dilindungi secara khusus pula oleh perundangan-undangan. Artinya, selama wartawan menjalankan profesinya dengan benar. Kedua, pelaksanaan fungsi kemerdekaan pers oleh wartawan bukan saja ‘sekedar’ sebuah ‘kewajiban’ dari pers, tetapi merupakan ‘perintah’ atau ‘amanah’ dari undang-undang. Dengan demikian, ketika menjalankan profesinya, wartawan juga sedang melaksanakan “perintah” atau ‘amanah’ dari undang-undang, maka aktor-aktor penyelenggaran keamanan otomatis wajib juga melindungi keselamatan para wartawan sebagaimana profesi lain.” Tutupnya. (Red/*)