Tolong Pak Polisi, Janda Tak Mampu Ini Minta Keadilan Usai Dianiaya 3 Pria di Malingping

LEBAK – Nasib malang menimpa Koinah (45) warga Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten. Pada Senin (2/9/2024) janda yang sehari-harinya berjualan di pasar Malingping ini harus mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh 3 orang pria dewasa.

Koinah mendapat bertubi-tubi pukulan bahkan tendangan hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Hal itu diterimanya saat Ia berusaha melindungi sang anak, T (20) yang juga mengalami perlakuan yang sama. T bahkan mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kepada wartawan, Koinah menceritakan kronologis peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Senin (2/9/2024) Ia dan T dipanggil ke rumah pelaku B, dijemput oleh 2 orang untuk dimintai klarifikasi soal chating Whatsapp antara T dan B yang menyebabkan keduanya berseteru.

“Jam 19.00 WIB anak saya T dijemput oleh 2 orang dipanggil ke rumah B. Saya khawatir ada apa-apa, makanya saya ikut. Saat di rumah B anak saya mau melontarkan permintaan maaf kepada B, namun langsung dipukul dan dicakar. Anak saya dikeroyok waktu itu, ” ungkap Koinah.

Sedikitnya ada 3 orang yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya. Koinah secara spontan ingin melerai, namun saat Ia berusaha melindungi T, Ia juga mengalami nasib serupa. Bogem mentah pun melayang ke tubuh wanita berbadan kurus tersebut. Bahkan beberapa tendangan juga diterimanya.

Menurut informasi, perseteruan antara korban T dan terduga pelaku B dipicu masalah motor. B dituding kerap kali meminjam motor T tanpa izin. T sendiri tengah bekerja di luar kota. Keduanya berseteru lewat pesan singkat Whatsapp.

Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini, Koinah melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Malingping, Sabtu (7/9/2024) siang. Ia berharap ada rasa keadilan dan penegakan hukum atas penganiayaan yang dialami Ia dan anaknya.

Upaya mencari keadilan yang dilakukan Koinah sempat membuat dirinya pesimis, pasalnya saat ingin membuat laporan ke Polsek Ia diarahkan ke Polres Lebak. Setelah tiba di Polres Lebak, kembali Ia diarahkan untuk melaporkan dulu kasusnya ke Polsek Malingping.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (7/9/2024) penyidik Polsek Malingping menerima laporan Koinah tersebut.

“Saya orang ga mampu Pak. Anak saya dipukuli bahkan dilukai dengan senjata tajam. Begitu pun saya. Saya minta tolong Pak Polisi, kemana lagi kami mencari keadilan,” ucap Koinah.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dialami anak Koinah telah dilakukan upaya hukum Restorative Justice (RJ). Namun diduga syarat formil dalam RJ tak sepenuhnya terpenuhi. Mulai dari restitusi terhadap korban, maupun tidak dihadirkannya seluruh pelaku dalam proses RJ tersehut.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Malingping Iptu Abdul Wahab saat dikonfirmasi redaksi iNews Lebak pada Rabu (11/9/2024) belum memberikan jawaban soal perkembangan dari laporan yang dibuat korban Koinah.

Sedangkan Polres Lebak lewat Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sutrisno mengatakan Ia turut momonitor perkembangan kasus ini. Namun untuk keterangan terkait proses penyelidikannya diarahkan kepada Polsek Malingping.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *