Akhir akhir ini publik sedang dihebohkan dengan peraturan pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan undang undang kesehatan No 17 tahun 2023, tentang kesehatan yang mengatur pengadaan alat kontrasepsi untuk remaja dan siswa sekolah.
Melihat hal ini banyak diperbincangkan, GMNI FKIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung pun ikut angkat bicara persoalan peraturan pemerintah yang dinilai tidak secara matang mempertimbangkan dampak dari adanya peraturan tersebut.
Menurut bung Musail Waedurat, ketua DPK GMNI FKIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, pemerintah membuat peraturan ini, sama halnya memperbolehkan pelajar dan remaja untuk melakukan seks bebas.
” Kalau pemerintah membuat peraturan seperti ini secara tidak langsung pemerintah memfasilitasi dan memperbolehkan pelajar dan remaja untuk melakukan hal hal yang tidak senonoh. Harusnya pemerintah bijak dalam membuat sebuah kebijakan atau peraturan, harus dipertimbangkan dampak dari pada kebijakan atau peraturan tersebut seperti apa. Seharusnya ada inovasi atau edukasi yang diberikan untuk mencegah adanya seks bebas, bukan malah memberikan dan memfasilitasi untuk memiliki alat kontrasepsi itu sendiri. Jadi kami menilai, belum tepat jika pemerintah mengeluarkan peraturan ini, apalagi sasaran nya adalah remaja dan siswa. Ujar bung Musail, yang akrab di sapa bung Dalu ”
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat, terutama remaja dan siswa/ pelajar tidak merasa khawatir dalam melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan, karena sudah ada alatnya kontrasepsi nya, dan dampak dari ini juga tingkat kenakalan remaja akan semakin meningkat dalam hal pergaulan dan seks bebas.Dan hal ini jika dibiarkan berkepanjangan begitu saja, remaja dan juga siswa sekolah akan berpikir bahwa hubungan seks di usia muda adalah hal yang dapat diperbolehkan, asal menggunakan alat kontrasepsi. Tutup bung Musail.