Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Serang Menggelar Operasi Gabungan Wilayah Dalam Kendali Wilayah
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar operasi gabungan di beberapa wilayah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Kantor imigrasi kelas I non TPI Serang Hasrullah mengatakan tujuan dari operasi gabungan untuk membangun hubungan sinergi antara lembaga pemerintah dengan lembaga terkait.
Operasi gabungan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kanim Kelas I Non TPI Serang, Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, dan Kanim Kelas II TPI Cilegon
Kali ini, tim melakukan operasi gabungan pada PT. Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali yang terletak di Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate. Kecamatan Kramatwatu. Kabupaten Serang. Banten, Rabu, 31 Juli 2024, kemarin
Kemudian, dilanjutkan penelusurannya pada PT. ZTPI Jawa 7, tim melakukan pemeriksaan terhadap 71 Warga Negara China. Disini, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, meskipun begitu ada yang harus dilakukan adminitrasi keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
“Pemeriksaan ini dilakukan karena terdapat sejumlah warga negara asing yang belum mutasi alamat dan izin tinggal yang akan habis, Ujar Hasrullah.
Lebihlanjut, pemeriksaan turut dilakukan pada PT CLI yang terdapat 8 Warga Negara Asing dan pada PT SPPJ yang terdapat 10 Warga Negara Asing. Pada kedua tempat tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Kita bersyukur pada tertib aturan,” tutupnya.