Sumedang, penolakan warga terdampak proyek PLTA Jatigede, yang dilaksanakan pertemuan di Desa Cijambe Kecamatan Paseh kabupaten Sumedang Jawa barat, kamis 18 Juli 2024, yang dihadiri oleh perwakilan warga dari tiga Desa , seperti Desa Cipeles, Desa Karedok dan Desa Kadujaya, penolakan tersebut dituangkan dalam pertemuan terkait proyek PLTA ( pembangkit listrik tenaga
air) di Bendungan Jatigede.
Pernyataan penolakan tersebut di nyatakan okeh koordinator perwakilan dari masyarakat terdampak proyek PLTA Jatigede saudara “Kadir.” Pada intinya, kami warga terdampak dari Proyek PLTA Jatigede menolak campur tangan dari DPP LSM GMBI untuk penyelesaian ganti rugi terhadap warga terdampak proyek PLTA Jatigede Tersebut .
Selain itu kami tidak butuh campur tangan, karena yang kamu tau dari awal hanya bapak Yudi Tadjudin Suharja yang dari awal memperjuangkan kami, walapun beliau ada permasalahan dengan organisasinya, yang kami tau adalah sosok Yudi Tadjudin bukan LSM GMBI nya. Oleh karena itu dengan tegas kami menolak campur tangan DPP LSM GMBI, dalam penyelesaian ganti rugi dari proyek PLTA Jatigede, jelas sekali ranah tersebut adalah milik kami, yang menjadi korban adalah kami, apalagi tanah tersebut belum dibayar, menjelang akan menerima pembayaran, muncul dengan dalih membela masyarakat, kan geli, ujar Kadir, itu namanya Pahlawan kesiangan, sekali lagi dengan tegas, jangan campuri kami, pungkasnya.
(Ems,ogn).