Kepala Desa Se-Kecamatan Pelantikan Dan Perpanjangan Masa Jabatan kepala Desa Priode 2019-2027 dan 2027-2029

Serang, 9 Juli 2024

Lentera Banten.com

Sebanyak 278 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Serang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Para Kades yang yang mendapatkan perpanjangan jabatan tersebut dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang pada Selasa, 9 Juli 2024.

Para Kades yang mendapat tambahan masa jabatan tersebut yaitu masa bakti 2019-2027 dan masa bakti 2021-2029 dari yang seharusnya berakhir 2025 dan 2027.

Darussalam selaku ketua Forum PABDSI Kecamatan Paburan mengatakan” Selamat , sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang tadinya hanya enam tahun sekarang manjadi Delapan tahun. Semoga semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.” Ucapnya”.

Camat Pabuaran H.Idham Danal mendampingi Kepala Desa Se-Kecamatan Pabuaran Adapun untuk Kepala Desa di kecamatan paburan yang menerima SK Perpanjangan jabatan dua tahun :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dilakukan setelah keluarnya Undang-undang desa yang baru. “Jumlah kepala desa yang dikukuhkan hari ini sebanyak 278 orang. Seharusnya 280 tapi dua orang sedang menjalani proses hukum,” ujar Haryadi, Selasa 9 Juli 2024.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, dari 278 kepala desa tersebut lima orang tidak hadir, satu orang sedang melaksanakan ibadah haji dan lima orang sedang sakit.

Ia mengingatkan, kepada para kepala desa yang baru dikukuhkan merupakan amanat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Jabatan ini adalah amanah, dengan amanah ini harus diniatkan sebagai ibadah. Ketika kita memilih menjadi abdi masyarakat dan negara harus siap dengan segala konsekuensinya,” katanya.Tatu mengimbau kepada para kepala desa untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Redaksi: srw

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *