LENTERA BANTEN.COM –
Praktik jual beli seragam terjadi oleh sekolah kepada siswa merupakan maladministrasi dan pungutan liar (Pungli). Sebab, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010, pemerintah tidak dibolehkan menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang melarang sekolah negeri tingkat SMA, SMK dan Sekolah Khusus Negeri (SKhN) menjual seragam maupun buku kepada peserta didik. Larangan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Namun, fakta dilapangan berdasarkan investigasi SMKN 1 Cikulur-Lebak menjual seragam dan disediakan oleh sekolah – sekolah melalui oknum guru.
Dengan adanya dugaan menjual baju seragam tim investigasi Lentera Banten akan konfirmasi dengan melayangkan surat audensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan sudah memberikan tembusan kepada Gubernur Banten.
Untuk itu, Tim Investigasi akan melaporkan hal ini ke Ombudsman dan kepenegak hukum karna pelanggaran nya pun sudah jelas.
Redaksi: Alifan







