Oleh: C2P Azhar ( Advokat & Akademisi)
Puasa Ramadhan menjadi moment refleksi (muhasabah) bagi advokat untuk mengokohkan kembali dedikasi pada kebenaran dan keadilan sekaligus menghindari godaan yang dapat merusak integritas profesi. Integritas advokat diuji untuk tidak mengabaikan klien, tidak bertindak diskriminatif, manupulatif data dan menahan diri dari praktik-praktik melanggar kode etik demi keuntungan pribadi.
Puasa ramadhan memperkuat komitmen Advokat untuk menjalankan tugasnya secara profesional, beretika, berkeadilan, dan merupakan profesi mulia bukan hanya mengejar gaya hidup mewah melainkan berfokus pada penegakkan hukum dan keadilan.
Puasa ramadhan sangat erat dengan Provesi advokat sebagai ibadah untuk penyucian diri, penguatan integritas dan meningkatkan tanggungjawab moral dalam menjalankan profesi yang mulia (officium nobaile). Merujuk Hadist Bukhari & Muslim yaitu barangsiapa yang berpuasa di bulan ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu akan diampuni. Hadist ini mendorong advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme selama berpuasa.
Puasa ramadhan berfungsi sebagai pembakar dosa dan penyucian jiwa yang memungkinkan advokat untuk kembali bekerja dengan moralitas yang lebih bersih dan empati yang lebih besar kepada pencari keadilan. Dengan berpuasa advokat dididik untuk menahan diri dari godaan suap, manipulasi hukum atau perilaku tidak profesional lainnya.
Ramadhan mendorong peningkatan kepedulian sosial termasuk kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin yang merupakan bentuk zakat profesi dan tanggungjawab mulia advokat di luar bantuan jasa hukum yang komersiil. Merujuk QS. Al-baqarah ayat 148 berlomba-lomba dalam kebaikkan.
Puasa Ramadhan meningkatkan relevansi etika profesi ini untuk memastikan bahwa pelayanan hukum tetap profesional, obyektif, dan nondiskriminatif tanpa mengaitkan perlakuan terhadap klien dengan keyakinan atau latar belakang tertentu. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenakan sanksi oleh dewan kehormatan/organisasi, dan atau advokatnya dibekukan oleh mahkamah agung. Kewajiban advokat untuk menghindari perbuatan diskriminatif baik di bulan ramadhan maupun hari-hari lainnya didasarkan Kode etik advokat Indonesia dan UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat.



