Puasa ramadhan adalah alat penyucian diri dari hawa nafsu (ego) yang destruktif yang mendasari moralitas individu dalam bernegara, puasa ramadhan bukan hanya menahan haus dan lapar tetapi transformasi diri menjadi pribadi yang bertaqwa (humanisasi) untuk kemaslahatan publik atau berfungsi sebagai laboratorium untuk mengasah moralitas agar individu -terutama hidup lebih bermoral, adil dan bertanggungjawab serta menghindari diri dari perbuatan tercela, sombong dan tidak jujur. Puasa ramadhan merupakan salah satu dari 5 (lima) rukun Islam.
Dengan berpuasa ramadhan mengajarkan kejujuran transenden yakni individu berbuat baik meskipun tanpa pengawasan langsung yang membentuk karakter anti-korupsi, pengalaman menahan lapar dan haus meningkatkan kepedulian terhadap kemiskinan mendorong kebijakkan yang lebih berpihak kepada rakyat kecil.
Merujuk dasar hukum Islam mengenai puasa khususnya ramadhan berakar pada Al-Qur’an dan Hadis, yang secara fundamental dirancang untuk membentuk ketaqwaan. Dalam kontek sosial-politik ketaqwaan ini bertransformasi menjadi moralitas politik yang menekankan pada integritas, kejujuran, disiplin dan tanggung jawab sosial. (QS. Al-Baqarah ayat 183), Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim: Puasa adalah perisai (Junnah) dari hawa nafsu dan perbuatan maksiat. Hadis tentang ‘jihad Akbar’ puasa disebut sebagai jihad Akbar (jihad terbesar), yaitu perjuangan melawan hawa nafsu internal, yang dalam politik dan hukum berarti melawan keinginan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), penyalahgunaan kekuasaan dan egoisme.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang membangun moralitas politik melalui pengendalian hawa nafsu, kejujuran, integritas dan empati sosial untuk mencegah korupsi serta tindakkan yang zalim. ia mengubah politik dari sekedar perebutan kekuasaan menjadi pengabdian, semangat ramadhan menuntut pemimpin mendahulukan kepentingan rakyat dari pada kepentingan oligarki dan yang terpenting disini adalah bahwa puasa ramadhan adalah melatih pemimpin menahan diri dari kekuasaan, KKN, dan penyalahgunaan wenang. Dalam moralitas politik, nilai puasa mengamanatkan integritas, menahan nafsu kekuasaan serta menuntut pemimpin yang jujur dan adil.
Puasa ramadhan mendidik kedisiplinan yang diperlukan untuk konsisten dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum, bukan memihak elit politik semata. Secara hukum, puasa ramadhan mengajarkan kepatuhan pada aturan (disiplin) dan menciptakan keadilan sosial, mencerminkan nilai kejujujuran, disiplin diri dan menegakkan supremasi hukum yang benar.
Aktivitas politik dan hukum tidak hanya bertujuan vertikal (kepada Tuhan) tetapi horizontal (melayani rakyat), menyatukan spritual dengan tanggung jawab sosial. Puasa ramadhan dapat mencegah perilaku politik dan penegakkan hukum yang merusak seperti kebohongan, politik uang dan perbuatan curang.
Puasa mengajarkan untuk memerangi perilaku koruptif jika penegak hukum dan politisi menghayati puasa sebagai sarana meningkatkan ketaqwaan mereka akan lebih jujur dan objektif. merujuk pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia ditegas sebagai negara hukum yang berarti pemerintah dan rakyat harus tunduk pada hukum untuk menjamin hak dan kebebasan warga negara serta menciptakan masyarakat yang adil.
Puasa ramadhan secara konseptual dan teologis memiliki potensi besar untuk mendorong terwujudnya keadilan hukum dan politik melalui transformasi perilaku individu yang berpuasa dengan puasa ramadhan akan menumbuhkan empati mendorong individu untuk lebih peduli pada yang lemah, yang sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan keadilan dan mendidik mental kepatuhan terhadap hukum. pemimpin yang berpuasa diharapkan memiliki kesadaran lebih dalam mewujudkan keadilan sosial (sila ke -5 Pancasila.







