Hakim Adalah Pilar Utama Dalam Penegakkan Hukum Persepektif Hukum Positif dan Hukum Islam Ini Kata Cecep Azhar Advokat Di Banten
Jabatan hakim sangat penting karena sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang menegakkan secara Adil dan benar, mengadili perkara secara independen berdasarkan aturan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan atau saking pentingnya jabatan hakim tersebut di juluki sebagai wakil tuhan, Merujuk pada pasal 24 ayat 1 UUD RI kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mandat Konstitusional dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945 menunjukkan pengakuan negara terhadap pentingnya peran hakim dalam struktur pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Hakim dalam putusannya wajib memutus tanpa memihak (imparsial) dan berdasarkan fakta serta beralaskan hukum yang berlaku, Objektivitas hakim ini esensial untuk memastikan keputusan yang adil bagi semua pihak, menyelesaikan sengketa hukum secara benar dan adil.
Tetapi jika di temukan hakim bertindak secara sepihak sangat serius maka tindakkannya tersebut melanggar prinsip fundamental peradilan yang adil atau merusak integritas sistem peradilan secara keseluruhan.
Jika pelanggaran semacam itu benar terjadi maka cara mekanisme untuk mengatasinya yaitu:
pertama, mengajukan upaya upaya hukum banding atau kasasi sebagai upaya menolak putusan hakim yang menurutnya di duga tidak adil, sepihak, dan tidak berdasarkan fakta atau hukum yang berlaku. kedua, Laporkan kepada komisi yudisial (KY) yg berwenang mengawasi perilaku hakim yang di duga melakukan pelanggaran kode etik atau pelaporannya di situs web Komisi Yudisial RI resmi. ketiga, Laporan ke mahkamah agung (MA) melalui badan pengawasan internal.
Menurut Al-Quran dan hadist jika hakim memutus sepihak atau tidak adil (Zalim) terdapat konsekuensi besar yaitu ancaman ditempat neraka diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a menyatakan bahwa hakim terbagi menjadi tiga golongan satu di surga (hakim mengetahui kebenaran dan memutus secara benar) dan dua di neraka yaitu hakim mengetahui kebenaran tetapi sengaja tidak memutus berdasarkan kebenaran) atau hakim memutus perkara tanpa ilmu yang benar.
Menurut hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadist) ketidakadilan merusak salah satu tujuan utama syariah yaitu menegakkan keadilan di muka bumi ini dan hakimnya akan mendapatkan kemurkaan dari Allah SWT dan mendapat pertanggungjawaban yang sangat besar dihadapan Allah SWT di hari kiamat atas kedzolimannya.
Nabi Muhammad SAW juga langsung memerintahkan agar hakim memutus perkara secara adil, pesan utama dalam perintah ini yaitu hakim harus bersikap netral, mendengarkan kedua belah pihak, menggunakan bukti yang jelas.
Merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An-Nasa’i secara tegas memerintahkan hakim untuk berlaku adil dengan mengetahui kebenaran dan menerapkannya dalam putusan hakim. selain itu terdapat juga hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi Nabi Muhammad SAW bersabda Apabila kalian memutuskan hukum lakukanlah dengan adil. bahkan ada nasihat dari Nabi SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA ketika mengutusnya menjadi hakim, agar tidak memutuskan perkara untuk orang pertama sebelum mendengar penjelasan dari orang kedua agar dapat diketahui sebagaimana seharusnya memberikan keputusan yang adil.
Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras terhadap hakim yang memutuskan perkara secara tidak adil dan menjelaskan konsekuensi dari tindakkannya tersebut yaitu memberikan nasihat, peringatan dan ancaman hukuman di akhirat bagi hakim yang berbuat zalim tersebut.
Melihat dari persepektif hukum positif (hukum negara) dan hukum Islam hakim adalah pilar utama penegakkan hukum dan keadilan tanpa peran mereka hukum hanya akan menjadi teks tanpa implementasi yang benar adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku atau peran hakim bukan hanya penegak aturan formal melainkan penegak norma-norma dan etika yang lebih tinggi dalam masyarakat. semoga hakim saat ini memutus sebagaimana aturan hukum positif dan hukum Islam agar keadilan bagi masyarakat terasa dan dapat dinikmati oleh semua yang berperkara di pengadilan tersebut.







