Aksi damai kembali, di orasikan oleh Beberapa Koalisi di halaman Kantor Kementrian Agama Propinsi Banten

Serang, Lenterabanten.com,-
Badan pengurus Koalisi Kajian Investigasi Jaringan Masyarakat
(KOALISI KEJAM Provinsi Banten) , Kesatuan Komando Pembela merah putih (KKPMP Mada Kota Serang)
Dan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GEMAK)
mengadakan aksi damai kembali di halaman depan kantor Kanwil Kementerian Agama Propinsi Banten,
Koordinator aksi dari GEMAK Saeful Bahri , dari KEJAM koordinator aksi Fitra & acong
Dan Robani dari KKPMP Mada kota serang beserta jajaran.
Masa aksi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sd selesai, Selasa, 30/09/2025

Dalam aksi damai tersebut,
Koordinator lapangan, Robani,
Dari KKPMP dalam orasinya menegaskan bahwa kuota haji merupakan kepentingan umat yang wajib dikelola secara transparan.

“Kuota haji bukan sekadar angka, melainkan hak masyarakat yang harus dikelola dengan jujur dan terbuka. Kami meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di Kanwil Kemenag Banten,” seru Robani di tengah aksi.

Ia menambahkan, pengelolaan kuota haji yang tidak transparan dapat memunculkan kecurigaan publik serta merugikan masyarakat luas.

Tokoh koalisi lainnya, H. Emi, menyampaikan bahwa aksi tersebut bukan hanya sekadar protes, tetapi bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap lembaga negara.

“Aksi ini untuk mendorong keterbukaan sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan di tubuh Kanwil Kemenag Banten. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci agar pelayanan publik berjalan dengan baik,” ujarnya.

dan beberapa tuntutan kasus lainnya dari KOALISI KEJAM antarai lain :

MATERI AKSI:

1. MAN (MADRASAH ALIYAH NEGERI) Kota Serang adalah MAN 1 Negeri yang telah
(MADRASAH ALIYAH NEGERD)1 Kota Serang termasuk sekolah Negeri yang seharusnya tidak
mendapatkan bantuan dana operasional sekolah (BOS). Berdasarkan hasil Analisa, MAN
adanya lagi pungutan-pungutan atau biaya apapun yang membebankan Siswa/Siswi disekolah.
2. Di duga masih adanya Pungutan (Sumbangan suka rela masjid) Kurang Lebih Sebesar
Rp.2.000.000,00 per siswa (Dua Juta Rupiah) Kepada wali murid Siswa/Siswi kelas X(Sepuluh).
3. Di duga masih adanya Pungutan untuk Pemesenan seragam dan Buku LKS (Buku Penunjang) Kurang
Lebih Rp.2.085.000,00 (Dua Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) Untuk siswa Putra, Untuk Putri
Rp.2.200.000,00(Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
4. Kami meminta kepada Kepala Sekolah MAN (MADRASAH ALIYAH NEGERI) 1 KOTA SERANG
untuk mengklarifikasi terkait dugaan pungutan yang ada di lingkungan MAN (MADRASAH ALIYAH
NEGERI) 1 KOTA SERANG paling lambat Tiga Hari.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite untuk menjual
seragam dan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dalam Pasal 181 dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan
di koperasi sekolah.
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 16 Tahun 2020 tentang Kornite Madrasah
Baik perorangan maupun kolektif dilarang: Menjual Buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan
ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Madrasah Memanfaatkan aset madrasah untuk
kepentingan pribadi atau kelompok pasal 1
Tentang Komite Madrasah satuan pendidikan formal dalam binaan menteri agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dangan kekhasaan agama islam yang mencakup
raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah Tsanawiyah, madrasah Aliyah, dan madrasah Aliyah
kejuruan.

TUNTUTAN:

1. Kami Mendesak Kepada Kepala Kanwil kemenag Provinsi Banten Untuk Segera
Meninjau Serta Mengevaluasi atas beberapa Dugaan Yang terjadi di MAN 1 kota
Serang.
2. Kami Mendesak kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten Untuk Segera
Mencopot Jabatan Kepala MAN 1 Kota Serang Jika Temuan Kami benar adanya,
apabila Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten tidak Sanggup Mencopot jabatan
Kepala MAN 1 Kota Serang Kami Mendesak Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Banten Untuk Mundur dari Jabatannya yang saat ini di jabatnya.
3. Kami Meminta Kepada Kejati Banten Untuk menyelediki terkait temuan kami
tersebut, jika temuan kami benar adanya dan jika terbukti ada pelanggaran hukum
segera tangkap dan Adili tanpa Tebang Pilih, jangan sampai Hukum seperti Tombak
tajam kebawah Tumpul ke atas.
(Red.cheps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *