Kita Sambut Pilkada Kabupaten Serang ini dengan penuh Bahagia, jujur, adil, transparan, dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku serta sesuai dengan Azas Demokrasi yang damai dan aman.
Menurut Cecep Azhar Selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Ratu Zakiyah – Najib Hamas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang di Law Office PBH Tajusa Azhari merujuk Peraturan KPU No.2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada saat ini sudah memasuki Tahapan Pelaksanaan Kampanye mulai hari Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Hari Sabtu, 23 November 2024. Dan kemaren Hari Selasa, 24 September 2024, Pukul: 14.00 WIB s/d Selesai di Hotel telah di lakukan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 bertempat di Hotel Swissbelin Cikande di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Serang dengan daftar Undangan Pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Bupati Serang, Bawaslu Kabupaten Serang dan Pihak-Pihak Terkait Sesuai Peraturan KPU No. 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang. Tujuan dilaksanakannya Deklarasi Kampanye Damai Tersebut adalah agar dalam Melaksanakan Kampanye yang di lakukan Pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang yang telah di tetapkan agar berjalan aman, tertib, damai dan dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurut Cecep Azhar sangat menyambut baik acara yang telah di selenggarakan KPU tersebut yang bertajuk Deklarasi Kampanye Damai sesuai aturan KPU tersebut dan menjadi rujukan berikutnya untuk kampanye Pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang yang telah di tetapkan agar berjalan aman, tertib, Damai dan mentaati aturan hukum yang berlaku.
Cecep Azhar juga mengingatkan dan menghimbau agar pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang untuk mematuhi aturan hukum dan tidak menyalahgunakan aturan hukum yang berlaku tersebut seperti memobilisasi atau mengajak ASN, Camat berikut perangkatnya, Kepala Desa Berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD untuk mendukung dan memilihnya sehingga hal tersebut menjadi tidak netral serta tidak boleh menggunakan Fasilitas Negara sebagaimana
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;
1. Pasal 70 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;
2. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
3. Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
Pasal 29 huruf J ikut serta dan /atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala Daerah dan juga disebutkan dalam Pasal 30 ayat 1 yaitu Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis. dan dalam ayat 2 nya menyatakan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakkan pemberhentian sementara dan dapat di lajutkan Dengan pemberhentian
Semoga Semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang tersebut Taat aturan sehingga tidak menambah Kasus daftar laporan pelanggaran netralitas yang terjadi menjelang Pilkada Kabupaten Serang 2024. KPU dan Bawaslu terus mengimbau kepada seluruh Aparatur Pemerintah ASN, camat berikut Perangkatnya, Kepala Desa berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD, agar menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya proses pemilihan yang jujur, adil dan demokratis. dan juga tidak ada lagi warga sekitar Kabupaten Serang melakukan Demontrasi terkait adanya perilaku ASN, Camat berikut Perangkatnya, Kepala Desa berikut Perangkatnya, BPD, Pengurus BUMD yang tidak netral dan tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku seperti contohnya kepala Desa Cikande Permai yang di duga tidak netral sehingga menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Serang dan diteruskan ke Bupati Serang, yang merusak citra nama baik pasangan Calon Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang tersebut.
Klien kami Ratu Zakiyah-Najib Hamas menyampaikan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai yang di selenggarakan KPU Kabupaten tersebut mengajak seluruh pihak mulai dari relawan pendukung, hingga simpatisan untuk berkomitmen menjaga kedamaian dan mengedepankan sportifitas dalam setiap langkah kampanye. menjadi Pemerintah yang Good Gavernance, Transparansi, jujur, amanah dan adil, sehingga Kabupaten Serang Bahagia dan benar-benar dalam menjalankan Tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.