15 Warga Binaan Pemasyarakatan Menghirup Udara Bebas

Kota Serang – lenterabanten.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Serang, melalui program integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) 15 warga binaan dinyatakan pembebasan bersyarat ini setelah menjalani 2/3 masa pidana dari total hukuman yang mereka jalani, dengan ketentuan berkelakuan baik dan memiliki keterampilan tertentu, Rabu (10/07/2024).

Kepala Subseksi Pembinaan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Serang, Reza Ikhwan Purnama menuturkan, sebelum melakukan pembebasan bersyarat terhadap warga binaan, penilaian kepribadian terhadap warga binaan tersebut dilampirkan sejak 6 (enam) bulan pidana awal, dengan keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan terkait.

” Kami sudah memastikan dan menseleksi warga binaan yang untuk pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Reza.

Selain itu, lanjut Reza, warga binaan yang dinyatakan pembebasan bersyarat harus berkoordinasi dengan warga lingkungan dan pemerintah setempat dimana warga binaan nantinya akan pulang, diharpakan seleksi yang ketat ini dapat berpengaruh baik kepada masyarakat diluar sana dan tidak ada rasa trauma terhadap masyarakat.

Salah satu warga binaan yang hirup udara segar mengatakan, “kami banyak belajar dan mengambil hikmah disini (Lapas). Dan hal hal yang positif akan menjadi bekal untuk diterima dengan masyarakat”.

” Kami berharap masyarakat dapat menerima kita dan tidak memandang sebelah mata, karena kita disini banyak belajar dan ingin hidup lebih baik lagi, ucapnya.

Program Pembebasan Bersyarat merupakan program pelayanan terhadap warga binaan yang dirasakan bermanfaat dan positif, serta seluruh pelayanan di Lapas Serang tidak dipungut biaya apapun, Lapas Serang berkomitmen ZERO HALINAR (Handphone Pungli dan Narkoba) Lapas Serang siap menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *