*PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA GRATIFIKASI ATAU PEMBERIAN HADIAH/JANJI PADA PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN BREAKWATER PP CITUIS KABUPATEN TANGERANG TA. 2023*

SERANG – Pada Rabu, (3/7/24), di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang. Kasus ini terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2023.

Tersangka dalam kasus ini adalah AS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, bagian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, “AS diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (3/7/24).

Lebih lanjut rangga menjelaskan, “Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a huruf a, dan Pasal 11, yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji untuk mempengaruhi keputusan dalam jabatannya,”

“Proses penyerahan tersangka AS dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. Langkah ini menandai tahap lanjutan dalam penanganan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan seorang ASN yang diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangannya terkait proyek pembangunan infrastruktur di sektor kelautan dan perikanan,” sambung rangga.

“Setelah penyerahan, tersangka AS akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari guna memfasilitasi proses penuntutan lebih lanjut,” tutupnya.

Keberhasilan tim penyidik dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Serang dalam memberantas korupsi serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Banten.

Dengan demikian, penyerahan ini tidak hanya mencerminkan upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi bukti konkret dari sistem hukum yang berfungsi dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Pewarta: Herfa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *