Menyerang Kedaulatan Negara Lain Tanpa Alasan yang Sah Merupakan Tindakan Ilegal (Pidana Internasional) dan Haram (Dosa): Perspektif Hukum Islam dan Hukum Internasional

Oleh: C2P Azhar (Advokat & Akademisi)

Menyerang kedaulatan suatu negara tanpa dasar yang sah merupakan tindakan yang dilarang baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum internasional. Agresi militer bukan hanya melanggar norma hukum global, tetapi juga termasuk perbuatan zalim yang diharamkan dalam ajaran Islam.

Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam, peperangan bukanlah instrumen ekspansi atau agresi, melainkan langkah defensif ketika suatu negara atau umat diserang. Konsep ini dikenal sebagai jihad difa’i, yakni perang pembelaan diri guna mempertahankan kedaulatan wilayah dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung etika kemanusiaan.

Hal tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 190:

_“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”_

Ayat ini menegaskan bahwa peperangan hanya dibenarkan terhadap pihak yang terlebih dahulu menyerang dan tetap berada dalam batas keadilan.

Kemudian Surat Al-Hajj ayat 39–40 memberikan legitimasi kepada pihak yang dizalimi untuk melawan penjajahan atau pengusiran paksa dari tanah airnya. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 191, ditegaskan bahwa penindasan memiliki dampak yang lebih berat daripada pembunuhan, sehingga pembelaan diri menjadi keharusan.

Selanjutnya Surat Al-Anfal ayat 60 memerintahkan kesiapsiagaan pertahanan negara sebagai bentuk pencegahan terhadap agresi.

Membela tanah air ketika diserang bahkan dapat menjadi fardu ‘ain, sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Abu Daud dan An-Nasa’i:

_“Barang siapa terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, membela keluarganya maka ia syahid, dan membela dirinya maka ia syahid.”_

Sebaliknya, Islam secara tegas melarang tindakan invasi terlebih dahulu terhadap negara lain. Surat An-Nisa ayat 90–91 serta Surat Al-Mumtahanah ayat 8 menegaskan kewajiban menjaga perdamaian dan berlaku adil terhadap pihak yang tidak memerangi.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim:

_“Barang siapa membunuh seorang mu’ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian damai), maka ia tidak akan mencium bau surga.”_

Hal ini menunjukkan bahwa agresi terhadap pihak yang hidup damai merupakan dosa besar.

*Perspektif Hukum Internasional*

Dalam hukum internasional modern, agresi militer dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap ketertiban dunia.

Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 Tahun 1974 mendefinisikan agresi sebagai penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan, integritas wilayah, atau kemerdekaan politik negara lain.

Larangan penggunaan kekuatan ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, sedangkan Pasal 51 Piagam PBB tetap mengakui hak pembelaan diri (self-defence) bagi negara yang menjadi korban serangan bersenjata.

Konsekuensinya, agresi dapat menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility) serta pertanggungjawaban pidana internasional bagi para pengambil keputusan militer maupun politik.

*Relevansi Kasus Aktual: Serangan terhadap Iran*

Prinsip hukum tersebut menjadi relevan dalam dinamika konflik Timur Tengah terbaru. Pada akhir Februari 2026, terjadi serangan militer besar yang dilaporkan dilakukan secara terkoordinasi oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap wilayah Republik Islam Iran, termasuk fasilitas strategis di Teheran. Serangan tersebut memicu eskalasi konflik regional serta serangan balasan Iran ke sejumlah target militer di kawasan Timur Tengah.

Serangan lintas negara tersebut menimbulkan perdebatan serius dalam hukum internasional mengenai batas legitimasi penggunaan kekuatan militer. Banyak pihak internasional menilai bahwa penggunaan kekuatan bersenjata tanpa mandat Dewan Keamanan PBB atau tanpa adanya serangan bersenjata yang nyata sebelumnya berpotensi dikategorikan sebagai tindakan agresi yang melanggar prinsip kedaulatan negara.

Dalam perspektif hukum internasional, apabila suatu negara menjadi objek serangan militer, maka negara tersebut memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.

Sementara dalam perspektif hukum Islam, kondisi tersebut masuk dalam kategori pembelaan terhadap agresi (jihad difa’i), bukan tindakan permusuhan yang dimulai terlebih dahulu.

Dengan demikian, konflik Iran–Israel–Amerika menunjukkan bagaimana prinsip universal hukum Islam dan hukum internasional sebenarnya memiliki titik temu: peperangan hanya sah sebagai respons defensif, bukan sebagai tindakan agresi sepihak.

Penutup

Baik hukum Islam maupun hukum internasional menempatkan perdamaian dan penghormatan terhadap kedaulatan negara sebagai prinsip utama hubungan antarbangsa.

Menyerang kedaulatan negara lain tanpa alasan yang sah tidak hanya merupakan tindakan ilegal secara hukum internasional, tetapi juga perbuatan zalim yang haram dalam ajaran Islam. Sebaliknya, mempertahankan negara dari agresi merupakan hak hukum sekaligus kewajiban moral.

Dalam dunia yang semakin rentan konflik, supremasi hukum dan nilai keadilan global harus menjadi landasan utama demi menjaga stabilitas, kemanusiaan, dan perdamaian internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *