Lentera Banten.com.. Dengan sering nya terjadi penarikan kendaraan baik roda dua maupun roda 4 sering kali terjadi di jalan raya yang di lakukan para matel ataupun Debcolektor yang mengatasnamakan dari pihak lesing
Kini terjadi penarikan kendaraan roda empat oleh matel ataupun Debcolektor yang mengatasnamakan dari pihak lesing di depn kampus Untirta serang yang berada di Sindang heula kecamatan pabuaran kabupaten serang
Dengan adanya pengaduan dari masyarakat bahwa kendaraannya akan di tarik oleh matel, pemilik kendaraan roda empat dengan merk SIGRA dan si pemilik kendaraan roda empat tersebut salah satu anggota BPPKB DPAC Baros kabupaten Serang atas nama Asep Coleng
Dengan perdebatan antara pemilik kendaraan sigra Asep Coleng tersebut dengan pihak matel yang di lakukan di depan gerbang kampus Untirta Sindang heula dan juga masuknya wilayah pabuaran kabupaten serang,maka Asep Coleng menghubungi Sa i sebagai ketua BPPKB DPAC pabuaran
Ketua sai dengan sikapnya langsung berangkat menemui Asep Coleng sebagai pemilik kendaraan sigra yang di ambil paksa oleh pihak matel
seperti dengan adanya sertifikat fidusia dan surat kuasa yang sah. Tindakan perampasan di jalan atau pemerasan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP.
Jaminan Fidusia: Sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar.
Redaksi Hz / Ewok