Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Banten menyesalkan sekaligus mengecam keras tayangan program Expose Uncensored

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Banten menyesalkan sekaligus mengecam keras tayangan program Expose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025, yang dalam kontennya menampilkan tuduhan-tuduhan tidak berdasar terhadap dunia pesantren, termasuk narasi tentang “perbudakan santri”.

Tayangan tersebut tidak hanya melukai hati jutaan santri dan keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia, tetapi juga memuat unsur fitnah, ujaran kebencian, dan framing negatif yang bersifat provokatif serta menyesatkan publik (hoaks).

LPBH PWNU Banten menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait prinsip tanggung jawab sosial dan larangan menyiarkan informasi yang mengandung fitnah dan kebencian.

2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/KPI/03/2013 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, yang menegaskan bahwa setiap siaran wajib menghormati nilai agama, moral, dan martabat manusia.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
LPBH PWNU Banten akan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etika penyiaran ini, serta bersiap mengawal proses hukum hingga ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Banten guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

Kami menegaskan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan dan pembentukan karakter bangsa yang berperan besar dalam menjaga nilai moral, kebangsaan, dan kemanusiaan di Indonesia.
Upaya mendiskreditkan pesantren dengan cara manipulatif dan tidak berimbang adalah bentuk serangan terhadap marwah pendidikan Islam dan kebudayaan bangsa.

Kami tidak menolak kritik, tetapi kami menolak fitnah.
Trans7 harus belajar membedakan antara jurnalistik dan provokasi.

LPBH PWNU Banten akan terus berdiri di garda terdepan melindungi kehormatan pesantren, para kiai, dan para santri di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *