Cv. Hanin Cahaya Putri mencuri start padahal Dinas Perkim Belum pernah Mengeluarkan SPK

Cilegon – Pekerjaan Proyek Pembangunan drainase yang dilingkungan penasepan RT/RW 05/03 kelurahan Tegal Bunder kecamatan Purwakarta yang sudah melanggar aturan dari Dinas Perkim, anggaran APBD Kota Cilegon 2025. Kami dari Dinas Perkim tidak pernah mengeluarkan SPK yang dikerjakan CV. Hanin Cahaya Putri tersebut, Selasa 23/09/2025.

H.asep menjelaskan, kalau pekerja Dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman(Perkim) belum ada yang mulai semuanya masih ada Barjas(Barang dan Jasa) belum ada yang keluar SPK(Surat Perintah Kerja) tapi kalau dreinase yang penasepan tersebut yang dikerjakan oleh CV. Hanin Cahaya Putri tidak ada perintah dari Dinas Perkim untuk memulai pekerjaan tersebut.”Pungkasnya

Lanjut H. Asep, menegaskan bahwa pekerjaan yang mencuri star tersebut tidak akan dibayarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(Perkim), dan karna Papan informasi Proyek(PIP) juga bodong. karna Dinas Perkim tidak pernah mengeluarkan SPK dan memberikan spanduk informasi proyek tersebut yang membuat pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh CV. Hanin Cahaya Putra.

Mengacu undang-undang yang berlaku Negara Republik Indonesia, CV. Hanin Cahaya Putri telah melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat, serta pasal 492 RKUHP(UU 1/2023) tentang penipuan.

Harapan kami team media kepada APH(Aparat Penegak Hukum) untuk mengawasi dan mengawal kasus ini jangan sampai pekerjaan ini yang tidak ada kontraknya dari Dinas Perkim dibayarkan oleh Dinas Perkim kota Cilegon.

Ali Usman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *