SERANG LENTERA BANTEN. Com
Dengan adanya pengaduan dari warga, menurut penuturan dari bpk
Usman Ali zelani menuturkan kepada dinas perhubungan kota serang, bertanggung jawab untuk membayar kekurangan retribusi dari tahun 2023 s.d 2025 karena kepala dinas perhubungan kota serang yang menandatangani SPT (surat perintah tugas ) /SIPP ( surat izin pengelolaan parkir ).
Kenapa pak kadis harus membayar kekurangan PAD retribusi parkir Tepi jalan umum tersebut karena pak kadis tidak pernah melakukan pergantian pengelola yang wanprestasi atau tidak mencapai target dari tahun 2023 sampai sekarang, dan saya Usman Ali zelani yang mencapai target 100% malah diganti ini lah bukti bahwa kepala dinas perhubungan kota serang telah melakukan kejahatan jabatan sehingga melakukan perbuatan sewenang-wenang yang mengakibatkan keuangan PAD retribusi parkir Tepi jalan umum tidak tercapai sehingga merugikan pemerintah kota serang.
Kepada dinas perhubungan kota serang harus bertanggung jawab atas apa yang ditandatangani nya didalam penerbitan SPT / SIPP apabila terbukti mal administrasi maka harus diproses hukum ujar bpk Usman Ali zelani . Setelah di konfirmasi dan di dampingi sekretaris kkpmp mada kota serang bpk Aep Wahyudin dan ketua mada kota serang bpk Robani.
Inti utamanya di husut sampai di mana kejanggalan kejanggalan yang ada dan secepatnya di proses,,
Red. Aiman