Kejari serang di gerudug masyarakat kampung cilingsir di duga membiarkan tersangka penganiayaan masih bebas di luar tidak ada penahanan.

Serang kota,02 Desember 2024
Masyarakat kampung cilingsir kelurahan Tegalsari kecamatan Walantaka kota serang Banten ,Mendatangi kejaksaan negri serang terkait proses hukum yang sedang di tangani pihak Kejari keluarga korban penganiayaan menanyakan kenapa terduga tersangka yang berjumblah .5 (lima) orang tidak di tahan dan masih berkluyuran bebas di luar sementara kasus ini sudah di tangani pengadilan negri serang dan menurut keterangan sudah akan di sidangkan.Masa yang berjumblah kurang lebih 200 orang menduduki kantor kejaksaan negeri serang meminta pihak Kejari supaya menahan terduga tersangka yang di duga masih berkeliaran bebas di luar.

ketika awak media meminta keterangan dari pihak Kejari, yang di wakili kasi pidum menyampaikan bahwa terduga lima tersangka penganiayaan tersebut tidak di tahan karena ketika sedang di lakukan proses pemeriksaan mengajukan penangguhan penahanan dan itu memang di bolehkan karna terduga tersangka punya hak meminta penangguhan penahan dengan memperlihatkan bahwa salah satu terduga tersangka dalam keadaan sakit dan untuk yang lainnya ada yang menjamin dari pihak kluarga yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan.Lanjut pihak Kejari menjamin bahwa ke lima terduga tersangka itu tidak akan melarikan diri karna kami sudah memasang gelang deteksenkid di masing”terduga tersangka di manapun berada kami bisa melihat titik koordinat nya.pungkasnya kasi Pidum

Masih di tempat yang sama edimulyadi selaku korban penganiayaan menuntut supaya pihak kejari serang agar melakukan penahanan terhadap lima terduga tersangka tersebut .salah satu terduga tersangka adalah anak seorang pejabat Anggota DPRD provinsi Banten aktif yang berinisial (JM) purnawirawan polri dari partai Nasdem komisi 1(satu) bermmula dari permasalahan sengketa tanah yang berlokasi di kelurahan Banjarsari kampung sewor kecamatan Cipocok jaya tempat kejadian perkaranya (TKP) Terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap edimulyadi.tegasnya

Sampai berita ini di siarkan pihak korban akan terus menuntut Kejari untuk menahan terduga lima tersangka dan akan melanjutkan aksi kembali sampai ketingkat kejaksaan tinggi Banten .(Kejati )imbuhnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *